• Jumat, 26 April 2024

Korupsi Fee Proyek, Mantan Kadis PUPR Lamsel Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juni 2021 - 14.09 WIB
88

Sidang kasus fee proyek Hermansyah Hamidi. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Kasus Korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rahyat (PUPR) Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung 6 tahun penjara, Rabu (16/6/2021).

Hal ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Efiyanto dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Hermansyah Hamidi terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

"Dan terdakwa Hermansyah Hamidi diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Efiyanto.

Selain itu, Hermansyah diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar 50 juta.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, namun jika tidak membayar maka harta benda dari terdakwa akan dilakukan pelelangan untuk membayar uang pengganti tersebut, atau ditambah masa kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.

Lanjut Efiyanto, hal-hal yang memberatkan terdakwa Hermansyah Hamidi yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Serta hal yang meringankan Hermansyah yakni, terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan telah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun," jelasnya.

Atas putusan vonis yang diberikan oleh Majelis hakim tersebut, Hermansyah Hamidi mengatakan akan pikir-pikir. 

"Saya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim penasehat hukum," kata Hermansyah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun mengatakan, hal yang sama dengan terdakwa Hermansyah Hamidi.

"Kami juga akan pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia," kata Taufiq. 

Yang mana vonis serta denda yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang di berikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan masa kurungan dan pidana tambahan. (*)

Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN

Editor :