Nunggak Pajak, 7 Hotel di Bandar Lampung Akan Disegel

Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menghitung sampai saat ini ada 7 hotel yang menunggak pajak dan direncanakan akan disegel.
Namun tak semata-mata menyegel, Kepala Bidang Pajak BPPRD, Andre mengungkapkan bahwa ketujuh hotel ini sudah diberi surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak tiga kali.
"Sampai saat ini ada 7 hotel yang menunggak dan direncanakan akan disegel," kata Andre ketika dimintai keterangan, Rabu (16/6/2021).
Ia mengatakan, tidak akan ada penyegelan jika tempat usaha tersebut merespon ketika sudah diberi surat peringatan.
"Kan kami punya pakta integritas yang isinya perjanjian untuk melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak kepada pemerintah seperti pemakaian tapping box secara maksimal dan lain-lain," ucapnya.
Namun ketika sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan surat pemberitahuan tidak ada jawaban apapun, maka perpajakan akan menindak lanjut hal tersebut. "Penyegelan sedang dipersiapkan," ungkapnya.
Identitas ketujuh hotel dan waktu sidak penyegelan masih dirahasiakan demi kelancaran kegiatan sidak.
Andre juga menjelaskan untuk tempat hiburan akan ditindaklanjuti karena BPPRD masih akan fokus menyelesaikan masalah pajak rumah makan dan hotel terlebih dahulu.
Inspektur Bandar Lampung, M. Umar juga mengatakan bahwa setelah beberapa rumah makan, hotel dan tempat hiburan akan menjadi target penyegelan. (*)
Berita Lainnya
-
Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Lampung, Universitas Saburai Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025 -
Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi
Rabu, 14 Mei 2025 -
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025