• Kamis, 15 Mei 2025

Nunggak Pajak, 7 Hotel di Bandar Lampung Akan Disegel

Rabu, 16 Juni 2021 - 13.10 WIB
323

Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menghitung sampai saat ini ada 7 hotel yang menunggak pajak dan direncanakan akan disegel.

Namun tak semata-mata menyegel, Kepala Bidang Pajak BPPRD, Andre mengungkapkan bahwa ketujuh hotel ini sudah diberi surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak tiga kali.

"Sampai saat ini ada 7 hotel yang menunggak dan direncanakan akan disegel," kata Andre ketika dimintai keterangan, Rabu (16/6/2021).

Ia mengatakan, tidak akan ada penyegelan jika tempat usaha tersebut merespon ketika sudah diberi surat peringatan.

"Kan kami punya pakta integritas yang isinya perjanjian untuk melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak kepada pemerintah seperti pemakaian tapping box secara maksimal dan lain-lain," ucapnya.

Namun ketika sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan surat pemberitahuan tidak ada jawaban apapun, maka perpajakan akan menindak lanjut hal tersebut. "Penyegelan sedang dipersiapkan," ungkapnya.

Identitas ketujuh hotel dan waktu sidak penyegelan masih dirahasiakan demi kelancaran kegiatan sidak.

Andre juga menjelaskan untuk tempat hiburan akan ditindaklanjuti karena BPPRD masih akan fokus menyelesaikan masalah pajak rumah makan dan hotel terlebih dahulu.

Inspektur Bandar Lampung, M. Umar juga mengatakan bahwa setelah beberapa rumah makan, hotel dan tempat hiburan akan menjadi target penyegelan. (*)

Editor :