Oknum Anggota DPRD Lambar Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu
Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) atasnama Sarjono bin Barlian dituntut 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus penggunaan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa saat dihubungi kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Rabu (16/6/2021) sore.
"Sidang sudah digelar tadi siang dengan nomor register perkara PDM-16/Liwa/2021 tanggal 16 Juli 2021, besok dilanjut Pledoi, lalu Jumat sidang putusan," ujar Atik.
Atik, begitu sapaan akrab Atik Ariyosa mengaku, penuntut umum menuntut terdakwa di pidana penjara selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.
Selain itu penuntut juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dan dipidana denda sebesar Rp10 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," jelas Atik. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!
Berita Lainnya
-
Pastikan Makanan Layak Konsumsi, Ketua DPRD Lampung Barat Tekankan Standar Gizi dan Kebersihan MBG
Rabu, 18 Februari 2026 -
Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp 694,7 Juta Bantuan Parpol, Berikut Rinciannya
Rabu, 18 Februari 2026 -
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Parosil Pastikan Pembangunan Adil Merata
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Kesbangpol Lampung Barat Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat, 13 Februari 2026









