Oknum Anggota DPRD Lambar Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu
Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) atasnama Sarjono bin Barlian dituntut 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus penggunaan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa saat dihubungi kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Rabu (16/6/2021) sore.
"Sidang sudah digelar tadi siang dengan nomor register perkara PDM-16/Liwa/2021 tanggal 16 Juli 2021, besok dilanjut Pledoi, lalu Jumat sidang putusan," ujar Atik.
Atik, begitu sapaan akrab Atik Ariyosa mengaku, penuntut umum menuntut terdakwa di pidana penjara selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.
Selain itu penuntut juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dan dipidana denda sebesar Rp10 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," jelas Atik. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!
Berita Lainnya
-
Tanpa Pesaing, Irfan Fadhillah Dipastikan Bakal Pimpin KONI Lampung Barat 2026–2030
Senin, 04 Mei 2026 -
Ruas Jalan Padang Dalom–Sukarame Lambar Longsor, PUPR Siapkan Penanganan Darurat
Sabtu, 02 Mei 2026 -
CJH Lampung Barat Bertolak ke Tanah Suci, Jamaah Tertua 88 Tahun
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Breaking News! Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Sebarus Lampung Barat
Jumat, 01 Mei 2026








