• Sabtu, 27 April 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.057 Ekor Burung ke Pulau Jawa di Bakauheni

Rabu, 16 Juni 2021 - 12.48 WIB
192

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung di areal Seaport Interdiction Bakauheni.

Kali ini, polisi berhasil mengamankan 2.057 (dua ribu lima puluh tujuh) ekor burung yang beberapa diantaranya merupakan berjenis satwa liar yang dilindungi.

Ribuan burung itu dipergoki oleh petugas ketika melakukan pemeriksaan kendaraan di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (15/6/2021), pukul 01.00 WIB dinihari.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, burung yang dikemas dalam paket keranjang plastik itu akan dibawa ke daerah Cikande, Serang - Banten menggunakan sebuah mobil yang dikendarai oleh IH (32).

"Petugas mengamankan IH (32) alias S bersama satu unit mobil yang mengangkut satwa liar di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," sebut Kapolsek, Rabu (16/06/2021).

Dia menjelaskan, pelaku kedapatan mengangkut 2.057 ekor burung berbagai jenis yang dikemas dalam 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 buah kardus kecil warna coklat itu dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BG 1544 FD.

"Berdasarkan keterangan saudara IH, satwa liar tersebut diangkut dari rumah B di Way Kanan dan akan dibawa menuju daerah Cikande. Sedangkan, inisial B sudah di tetapkan DPO," terang AKP Ferdi.

Ketika ditanya, lanjut Kapolsek, pelaku nekat mengirimkan satwa liar itu karena mendapat ongkos kirim berjumlah lumayan menggiurkan yakni sebesar Rp 3,5 juta.

"IH dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," pungkas AKP Ferdi.

Guna keperluan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pengangkut berikut barang bukti berupa 65 buah paket keranjang plastik warna putih dan 11 kardus kecil warna coklat, satwa liar jenis burung sejumlah 2.047 ekor, dengan rincian satwa yang tidak dilindungi diantaranya, 930 ekor burung Jalak Kebo, 510 ekor burung Perenjak, 210 ekor burung Gelati.

Kemudian 270 ekor burung Perkutut, 96 ekor burung Pleci, 24 ekor burung kepodang, 5 ekor burung Konin dan 5 ekor Burung  Muncang. Sedangkan, jenis satwa yang dilindungi seperti, 5 ekor burung Cucak Ranting dan 5 ekor burung Cucak Ijo Mini, dibawa ke kantor KSKP Bakauheni. (*)

Editor :