• Senin, 05 Mei 2025

Puluhan Penyandang Disabilitas Ikuti Pembuatan SIM D di Polresta Bandar Lampung

Rabu, 16 Juni 2021 - 14.56 WIB
106

Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 25 penyandang disabilitas dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk membuat Surat Izin Mengemudi khusus (SIM D), Rabu (16/6/2021).

Pejabat sementara (PS) Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas), AKP M. Rohmawan mengatakan, Polresta Bandar Lampung memfasilitasi pembuatan SIM D yang dikhusunya bagi penyandang disabilitas

"Sesuai dengan UU Lalulintas pasal 22 tahun 2009 nomor 242 disebutkan pemerintah  memfasilitasi bagi penyandang disabilitas. untuk SIM untuk roda dua juga bisa, dengan syarat bisa atau mahir mengendarai," kata Rohmawan.

Rohmawan juga mengatakan, ersyaratan yang dibutuhkan utuk mrmbuat SIM D sama seperti pembuatan SIM lainnya.

"KTP, keterangan sehat, foto, test tertulis dan test praktek. Hanya jarak saja yang dibedakan karena mereka menggunakan sepeda motor roda tiga," lanjutnya.

Lanjut Rohmawan, untuk harga pembuatan SIM D baru sebesar Rp50 ribu dan untuk perpanjangan SIM D sebesar Rp30 ribu. 

Disinggung menggenai 3 peserta tunawicara yang takdapat membuat SIM D, Rohmawan mengatakan hal itu dapat membahayakan pagi pengendara lain. 

"Karena yang kalau tunawicara dia pasti juga penyandang tunarungu, yang mana pasti tidak bisa mendengar, dan itu bisa membahayakan pengendara yang lain. Kita juga tadi sudah kasih pengertian," jelasnya. 

Sementara itu salah satu peserta, Edi Waluyo (45) warga Panjang mengatakan, sangat bersyukur karena keinginan dari para penyandang disabilitas di Provinsi Lampung untuk memiliki SIM dapat terwujud. 

"Dengan pembuatan SIM ini kami merasa menjadi sudah menjadi warga negara Indonesia, dan memang harus taat dan patuh pada aturan yang ada termasuk juga aturan berlalulintas," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !

Editor :