Gubernur Arinal Intruksikan Kabupaten Kota Perketat Penerapan PPKM Mikro

Suasana rapat koordinasi PPKM mikro yang digelar di Mahan Agung rumah dinas Gubernur Lampung, Kamis (17/6/2021).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur saat dimintai keterangan usai menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan PPKM mikro yang digelar di Mahan Agung rumah dinas Gubernur Lampung, Kamis (17/6/2021).
"Situasi perkembangan Covid-19 di Indonesian terutama dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur mulai mengkhawatirkan. Varian India sudah mulai masuk. Maka Lampung harus melakukan antisipasi dengan memperketat PPKM," kata Arinal.
Menurut Gubernur, PPKM mikro jika dilaksanakan dengan maksimal maka akan mampu menekan persebaran Covid-19. Seperti pembatasan kegiatan di fasilitasi umum maksimal 50 persen dari kebiasaan normal.
"Bupati dan Walikota juga bisa membuat peraturan daerah seperi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. Perlu juga dilakukan penegasan dalam pencegahan Covid-19 dan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19," paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, jika PPKM mirko yang sudah berjalan sejak bulan April lalu terlihat mulai menunjukkan dampak yang positif terhadap penyebaran Covid-19 di Lampung.
"Pemberlakuan PPKM mirko ini terus kita lakukan evaluasi dan menunjukkan perbaikan. Kita bisa lihat dari jumlah desa dengan zona merah yang terus berkurang," tuturnya.
Ia melanjutkan, dengan pemberlakuan PPKM mikro maka setiap pemerintah daerah wajib menjaga pintu masuk dan melakukan pendataan terhadap para pendatang terutama yang berasal dari pulau jawa.
"Kita dengan PPKM mikro ini harus menjaga pintu masuk dan ini kita lakukan hingga tingkat desa. Untuk PPKM diperpanjang hingga 28 Juni dan sekarang telah diterapkan di semua Provinsi di Indonesia," jelas Reihana. (*)
Video KUPAS TV : SUNGAI DI TULANG BAWANG BARAT DIDUGA TERCEMAR LIMBAH!
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Lanjutkan Kembali Pembangunan Gor Saburai PKOR Way Halim
Rabu, 14 Mei 2025 -
206 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung Dalam 5 Bulan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025