Kosmetik Ilegal Masih Beredar, BPOM: Akan Kita Awasi Terus
Produk RDL Hydroquinone Tretinoin yang tak ada izin edar. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Terkait produk ilegal RDL Hydroquinone Tretinoin berupa toner pembersih yang masih beredar di pasar lokal Bandar Lampung, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandar Lampung, Sukriadi Darma mengaku bahwa BPOM akan terus melakukan pengawasan.
"Akan kita awasi terus. Tim kami turun melakukan pemeriksaan hampir setiap hari, baik di pasar modern maupun pasar tradisional," kata Sukriadi, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan secara langsung (offline) tapi juga dilakukan secara online.
"Kami juga melakukan penindakan secara cyber atau penjualan online," lanjutnya.
Baca juga : Tak Ada Izin, RDL Hydroquinone Tretinoin Masih Ditemukan di Pasar Lokal
Tahun ini di Bandar Lampung saja sudah ada penindakan untuk kosmetik tanpa izin edar yang jumlahnya sekitar 135 juta kemasan dari 98 item kosmetik.
"Kasusnya ada yang menggunakan izin edar palsu, ada juga kosmetik yang mengandung bahan berbahaya," terangnya.
Sampai saat ini, kasus toner tersebut sudah sampai tahap penindakan. "Penindakan itu maksudnya sudah pada tidakan hukum di pengadilan. BPOM ada penyidik pegawai negeri sipil yang kewenangannya menurut KUHP kurang lebih sama dengan yang melakukan penindakan di kepolisian," paparnya.
Ia menambahkan, hal ini juga menjadi tanggung-jawab bersama antara BPOM dan Polresta Bandar Lampung untuk terus mencegah hal ini terjadi lagi.
"BPOM bersama Polri sudah memperbaharui MOU dan bersepakat akan tukar menukar informasi, mana yang ada tindak pidana dan diduga tindak pidana. Termasuk yang sebelumnya agar segera dilakukan penanganan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








