Anggota DPRD Lambar Sarjono Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Divonis 8 Bulan Penjara

Sarjono saat mengikuti sidang secara virtual di kejaksaan Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sarjono bin Barlian divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.
Selain divonis 8 bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan dan akan segera dilaksanakan sesuai penetapan hakim tersebut.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum nya mengaku masih pikir-pikir mengenai langkah hukum selanjutnya.
Hakim menberikan waktu selama satu minggu setelah vonis apakah terdakwa menerima vonis atau ajukan banding.
Usai sidang, jaksa penuntut umum, Hakim Agoeng Rasoen menegaskan persidangan dengan agenda putusan sudah selesai dan hasilnya terdakwa di vonis pidana 8 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir belum tahu apakah terdakwa banding atau tidak, karena banding diberi hak oleh undang-undang," singkat Agoeng di ruang kerjanya, (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!
Berita Lainnya
-
Program UMKM Mitra Adhyaksa Diharapkan Jadi Solusi Berbagai Masalah Pelaku UMKM di Lambar
Rabu, 17 September 2025 -
Kejari Lampung Barat Periksa Puluhan Saksi Dugaan Penerbitan SHM di TNBBS
Rabu, 17 September 2025 -
Lampung Barat Bangkitkan 20 Hektare Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan
Rabu, 17 September 2025 -
Realisasi Pendapatan Daerah Lampung Barat Capai Rp 685 Miliar, Pemkab Optimistis Kejar Target
Selasa, 16 September 2025