• Rabu, 14 Mei 2025

PMI Asal Lampung yang Dianiaya Majikan di Malaysia Berangkat Secara Non Prosedural

Jumat, 18 Juni 2021 - 16.49 WIB
92

BP2MI Bandar Lampung berserta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung saat mendatangi rumah kelurga Sulistinah di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) bernama Sulistinah asal Provinsi Lampung yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia dan mendapatkan siksaan dari sang majikan rupanya diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal.

Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah melakukan penelusuran ke daerah asal PMI tersebut yang berlokasi di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

"Berdasarkan cerita dari pihak keluarga, PMI tersebut berangkat pada tahun 2018 ditempatkan secara ilegal melalui tetangga bernama Maya kemudian disalurkan oleh Lela untuk berangkat melalui pesawat dari Lampung menuju Batam," katanya saat memberikan keterangan, Jum'at (18/6/2021).

Ia melanjutkan, usai tiba di Batam Sulistinah ditampung selama kurang lebih satu bulan kemudian diberangkatkan ke negeri Jiran Malaysia menggunakan kapal. Keberangkatan tersebut juga tanpa diketahui oleh pihak keluarga.

"Keluarga Sulistinah tidak mengetahui ihwal rencananya bekerja ke luar negeri karena PMI langsung dijemput oleh Maya. PMI tersebut memberitahu anaknya ketika telah tiba di Batam setelan tiga hari meninggalkan rumah," tuturnya.

Namun, saat rombongan BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja mencari rumah Maya sebagai calo yang memberangkatkan Sulistinah ke Malaysia rupanya sudah kosong dan tidak berpenghuni. 

Selama tiga tahun bekerja, Sulistinah bekerja di Malaysia ia hanya mengirimkan uang sebesar Rp. 25 juta kepada keluarga. Pengiriman uang tersebut harus disertai dengan alasan yang kuat dari pihak keluarga.

"Pengiriman uang tersebut harus dengan alasan yang kuat dari keluarga baru diberikan oleh majikan. Akses komunikasi dilarang, PMI tidak boleh memegang telepon, hanya melalui izin majikan dan satu bulan sekali diperbolehkan menghubungi keluarga," ucapnya.

Ia mengatakan, anak Sulistinah terakhir kali berkomunikasi dengan sang ibu sekitar dua bulan yang lalu dan Sulistinah telah mengeluhkan bahwa ia diperlakukan secara kasar, dipukuli dan meminta bantuan untuk segera dipulangkan.

"Akhirnya sang anak Sulistinah menghubungi kawannya yang bekerja di Malaysia sebagai tourist guide dan meneruskan laporan tersebut ke Kedutaan dan Kepolisian di Kuala Lumpur kemudian diketahui oleh pihak Perwakilan," tuturnya.

Ia melanjutkan, sejak tanggal 10 Juni 2021 majikan yang melakukan penyiksaan tersebut langsung dibawa ke Polis Brickfields Kuala Lumpur dan ditahan selama empat hari dan setelah itu ikat jamin dan kasus sudah diproses di Mahkamah setempat.

"Pelaku adalah majikan perempuan. Untuk kepulangannya saudara Sulistinah belum dapat informasi namun BP2MI akan memberikan fasilitas kepulangan menuju kampung halaman," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : SUNGAI DI TULANG BAWANG BARAT DIDUGA TERCEMAR LIMBAH!

Editor :