• Rabu, 17 April 2024

Komplotan Pencuri Mobil Modus Rental Jakarta-Lampung Ditangkap di Lampura

Sabtu, 19 Juni 2021 - 17.40 WIB
833

Barang bukti mobil yang diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Serigala Utara Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap tiga dari lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) mobil dengan modus rental dari Jakarta ke Lampung, Sabtu (19/6/2021) pagi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, S.H, menuturkan, komplotan pelaku ditangkap atas laporan korban Ngabekti (45) warga Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/258 / VI/ 2021/RES.LAMUT/SEK ABSEL. 

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 23.45 WIB," kata AKP Suryadinata.

Kronologi kejadian, pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB korban yang beralamat di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Kodya, Jakarta Barat yang berprofesi sebagai sopir travel, dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sultan (AS).

Sultan yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi (DPO) ingin merental mobil beserta sopir dengan tujuan  Kotabumi Lampung dari Jawa.

Setelah sepakat dengan sewa Rp800 ribu, sekira pukul 15.00 WIB korban menjemput penumpang (tersangka) yang berjumlah 3 orang berinisial FI, AS yang mengaku bernama Sultan dan AG. Lalu menuju ke Lampung.

Sekira pukul. 23.45 WIB di Dusun Gunung Batu Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, korban yang saat itu duduk di depan samping sopir dibekap oleh pelaku yang duduk di belakang sembari digeledah barang-barang korban serta memukuli korban.

Pada saat pelaku memukuli, korban dapat membuka pintu dan berhasil loncat dari mobil. K kemudian lari ke arah hutan/perkebunan. Setelah melihat pelaku kabur sambil membawa mobilnya, lalu korban kembali ke arah jalan aspal menunggu orang lewat.

Tidak lama kemudian, mobil truk melintas dan diberhentikan oleh korban, lalu dimintai tolong oleh korban menghubungi polisi.

Setelah itu anggota Polsek Abung Selatan bergerak mengejar pelaku berdasarkan GPS mobil yang masih aktif.


Pada hari Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Curup Kecamatan Kotabumi Selatan, Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil toyota inova reborn warna putih, handphone oppo, dompet serta plat nomor polisi mobil Innova yang sudah dilepas (milik korban) yang sedang dibawa oleh tersangka bernama BD dan DP dengan kondisi mobil sudah diganti plat nomor polisi oleh tersangka BD, yang menerima mobil dari FI, AS dan AG dengan tujuan untuk dijual.

Lalu sekira pukul 04.00 WIB di Desa Gilih Sukanegri, Kecamatan Abung Selatan, polisi kemudian behasil menangkap tersangka FI, untuk AS dan AG tidak ada di tempat (berhasil melarikan diri) serta berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas besar warna hitam dan handphone nokia warna hitam milik korban.

"Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku FI, dikarenakan akan membahayakan keselamatan anggota, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Kapolsek.

Kerugian korban akibat kejadian tersebut yakni satu unit mobil Inova bernomor polisi B 2898 BIQ, dua unit handphone dengan merk Infinix warna hitam beserta nomor ponsel 0821 1010 3927 dan handphone merk nokia warna hitam dengan nomor telpon 08113 8559 0336.

Selain itu juga ada satu buah dompet warna coklat  berisi uang sebesar Rp450 ribu dan satu lembar STNK mobil Inova dengan nomor polisi B 2898 BIQ.

"Saat ini tersangka yang sudah ditangkap bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Abung Selatan guna dilakukan penyidikan lebih-lanjut,ā€¯pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG BUKA LAYANAN SIM BAGI PENYANDANG DISABILITAS