• Kamis, 18 April 2024

3 Kali Mangkir dari Panggilan Disnakertrans, PT PML Akan Dilaporkan ke Provinsi

Minggu, 20 Juni 2021 - 17.28 WIB
569

Syukur saat menunjukan surat penggilan ketiga untuk PT PML dari Disnakertrans Way Kanan. Foto: Ist.

Way Kanan, Kupastuntas.co - Tiga kali mangkir dari pemanggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan terkait adanya laporan tidak dibayarkannya gaji salah satu karyawan, PT Paramita Mulia Langgeng (PML) akan dilaporkan ke Provinsi atau ke jalur hukum melalui Polres Way Kanan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan, Arie Anthony Thamrin mengatakan, dari tiga kali pemanggilan itu, tidak ada satupun dari pihak PT Paramita Mulia Langgeng yang hadir. Oleh karena itu akan langsung diteruskan ke Provinsi.

"Apabila mereka tidak ada respons lagi, maka akan kita laporan ke Provinsi, bahwa perusahaan satu ini tidak mau hadir saat dipanggil Disnakertrans," kata Arie, Minggu (20/6/2021).

Bahkan mereka tidak hadir tanpa alasan apapun. Namun, pihak Disnakertrans Kabupaten Way Kanan harus memastikan terlebih dahulu bahwa surat pemanggilan kali ini diterima mereka," ungkapnya.

Sementara salah satu pekerja di Disnakertrans Way Kanan mengatakan, sebelumnya dari pihak PT PML pernah menghubungi dan mengatakan akan datang.

"Mereka mengatakan akan datang dan InsyaAllah akan menghubungi lagi. Seharusnya pihak PT PML harus ada yang hadir dulu apabila mau diteruskan ke mediator Provinsi. Agar mereka bisa memberi keterangan terkait masalah yang dilaporkan,” terangnya.

Syukur (53), selaku pelapor sangat menyayangkan sikap PT PML yang tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. "Kalau memang mereka tidak juga hadir dan tidak ada hasil, maka laporan akan terus saya lanjutkan ke Provinsi. Saya sudah cukup sabar dalam mengikuti proses ini," ungkapnya.

"Saya hanya mau perjuangkan hak saya yang memang enam bulan belum diberikan oleh PT PML. Sampai sekarang, masih belum ada satupun kejelasan yang diberikan PT PML kepada saya," timpalnya.

Untuk diketahui, Syukur merupakan karyawan Pengawas Pemegang Surat Keputusan yang diterbitkan oleh PT Inhutani. Namun PT PML lah yang bertanggung-jawab untuk memberikan upah kepada Syukur.

Total gaji yang belum dibayarakan oleh PT PML kepada Syukur, yakni enam bulan gaji. Oleh sebab itulah Syukur melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Way Kanan. (*)


Video KUPAS TV : KONFLIK DPRD BANDAR LAMPUNG, UNDANGAN SIDANG PARIPURNA DIKEMBALIKAN!