• Rabu, 24 April 2024

Dua Pasutri dan Seorang Bayi di Tanggamus Positif Covid-19

Minggu, 20 Juni 2021 - 21.24 WIB
229

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus. Foto: Ist.

Tanggamus, Kupastuntas.co - Dua pasangan suami istri (Pasutri) dan bayi baru lahir serta dua orang di Kabupaten Tanggamus dinyatakan positif Covid-19, Minggu (20/6/2021).

Pasangan Pasutri pertama adalah pasien nomor 685 inisial AH (76) dan istrinya pasien nomor 686 inisial LJ (65), warga Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Talang Padang.

Pasangan ini merupakan kasus bergejala yang disertai penyakit penyerta. Dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk RT-PCR dengan hasil positif Covid-19.

"Karena masih bergejala, pasien masih diisolasi di RS Hermina Bandar Lampung," kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tanggamus, dr Eka Priyanto, Minggu (20/6/2021) malam.

Pasangan kedua adalah pasien nomor 690 inisial P (61)  dan istrinya pasien nomor inisial J (56), warga Pekon (Desa) Wonosobo, Kecamatan Wonosobo. Keduanya kategori kasus bergejala ringan.

"Pasangan ini memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif  yang ada di Bandar Lampung," terang Eka.

Karena ada keluhan, pasien memutuskan untuk melakukan pemeriksaan RDT di klinik di Bandar Lampung dengan hasil pemeriksaan RDT Antigen reaktif. Kemudian dilakukan pemeriksaan RT-PCR dan hasilnya positif Covid-19.

"Karena gejala sudah membaik, pasien melakukan isolasi di rumah," ujarnya.

Selanjutnya pasien nomor 684 seorang bayi laki-laki yang baru lahir, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dilahirkan oleh ibu dengan RDT Antibody reaktif yang diantar oleh keluarga ke RS Mitra Husada Pringsewu.

Oleh tim RS Mitra Husada bayi dan ibu dilakukan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil sang bayi positif Covid-19. Karena pasien masih bergejala, maka masih dilakukan isolasi lanjutan di RS Mitra Husada Pringsewu. "Sementara hasil RT-PCR sang ibu belum keluar," jelasnya.

Dua  warga lainnya yang dinyatakan positif Covid-19 adalah, pasien nomor 687 inisial DP (29) perempuan, warga Pekon (Desa) Teba, Kecamatan Kotaagung Timur dan pasien nomor 688 inisial R (55) laki-laki, warga Blok 28 Pekon (Desa) Gisting Atas, Kecamatan Gisting.

Pasien 687 merupakan kasus bergejala dan dibawa ke RS Panti Secanti Gisting untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk RT-PCR dengan hasil positif Covid-19.

Sedangkan pasien 688 juga merupakan kasus bergejala disertai penyakit penyerta (comorbid). Oleh keluarga dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk RT-PCR dengan hasil positif Covid-19.

"Karena kondisi masih bergejala dan cenderung memberat, pasien dilakukan rujukan ke RS Hermina Bandar Lampung," pungkas Eka. (*)


Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI