• Sabtu, 20 April 2024

Oknum Pegawai Lapas Kotabumi Aniaya Warga Binaan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum UMKO

Minggu, 20 Juni 2021 - 10.57 WIB
507

Dosen Fakultas Hukum UMKO sekaligus praktisi Hukum,Bram Fikma. Foto: Ist.

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) angkat bicara terkait penganiayaan seorang  terpidana di Lapas Kelas IIA Kotabumi Lampung Utara oleh Pegawai Lapas tersebut sehingga menyebabkan luka serius .

"Sangat memperhatinkan kejadian yang menimpa warga binaan Lapas Kotabumi dan jangan sampai hal ini terulang kembali," jelas Bram Fikma dosen Fakultas Hukum UMKO sekaligus praktisi Hukum, Minggu (20/06/2021).

Baca juga : Oknum Pegawai Lapas Kotabumi Aniaya Warga Binaan

Bram yang juga Unit Pelayanan Bantuan Hukum UMKO menegaskan dalam UU Pemasyarakatan pasal 14 telah diatur hak-hak akan terpidana yang lebih baik dengan jaminan kemerdekaan yang tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sangat disayangkan main pukul sendiri yang menimpa warga binaan lapas yang sampai menyebabkan patah hidung dan luka -luka, Kepala Lapas harus bisa mengontrol pejabat serta struktur yang ada di bawahnya sehingga narapidana bisa mendapatkan pembinaan yang lebih baik kedepan," imbuh Bram.

Ketika Kupastuntas.co berkomunikasi dengan Bagian Humas Lapas, Aditia Warman menyebutkan bahwa sejauh ini bentuk pembinaan kepada Oknum pegawai Lapas tersebut belum diketahui seperti apa karena hal tersebut ranahnya Kanwil Kemenkumham.

"Dan juga saat ini Kalapas IIA Kotabumi sedang sakit bang, jadi hpnya tidak aktif. saya juga berada di Bandar Lampung" jelas Aditia.

Demikian halnya dengan Kasat Reskrim Lampura, AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa hal tersebut komunikasikan dengan internal Lapas.

"Kalau saya tak bisa kasih statement bang, langsung saya koordinasi ke lapas," kata Gigih. (*)

Video KUPAS TV : HASIL TES DNA! PRIA INI TERNYATA BUKAN POLISI YANG HILANG SAAT TSUNAMI ACEH

Editor :