• Selasa, 23 April 2024

Pengamat Menilai Pemerintah Harus Proaktif Tangani Sengketa Tanah di Tubaba

Minggu, 20 Juni 2021 - 16.44 WIB
435

Pengamat sekaligus Peneliti Sengketa Tanah di Mesuji, Candra Perbawati, saat dimintai keterangan, Minggu (20/6/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengamat Pertanahan Unila, sekaligus Peneliti Sengketa Tanah di Mesuji, Candra Perbawati menilai, pemerintah harus pro aktif mulai dari lurah sampai Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan sengketa tanah di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Mengingat, lima ahli waris keturunan Bandardewa mengklaim jika tanah seluas 1.470 hektare di Pal 133-139 menjurus sebelah utara Way Tulang Bawang, Kampung Bandardewa yang menjadi bagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) no.16/HGU/1989 PT Huma Indah Mekar (HIM), adalah milik mereka.

Hal itu sesuai Surat Keterangan Hak Kekuasaan Tanah Hukum Adat Kampung Bandardewa Nomor 79/Kampoeng/1922 dan terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936.

"BPN dan menteri itu tahu lah aturan. Tetapi kalau saya mengingatkan bahwa pemerintah harus secepatnya menyelesaikan sengketa tanah itu. Jangan sampai berkepanjangan, karena takutnya nanti ada konflik di bawah atau di lapangan nanti. Jangan sampai terjadi konflik seperti di Mesuji," kata Candra Perbawati, saat dimintai keterangan, Minggu (20/6/2021).

Karena konflik itu sendiri tidak menyelesaikan masalah, maka pemerintah harus mempasilitasi kedua belah pihak untuk berdialog.

"Artinya asal-usul tanah hukum adat, lalu diserahkan ke pemerintah untuk di HGU kan. Ketika itu habis dan pemerintah akan memperpanjang, maka harus musyawarah kepada masyarakat hukum adat itu," ujar Dosen di Fakultas Hukum Unila itu.

"Jangan HGU itu belum habis tapi sudah diperpanjang. Jadi terindikasi ada uknum yang bermain disitu," timpalnya.

Pemerintah juga jangan gegabah mengambil keputusan. Harus dimusyawarahkan antara dua belah pihak. Jangan sampai terjadi konflik lain. Karena masyarakat hukum adat itupun bisa menggugat jika pemerintah membuat penyalahgunaan hukum.

Pemerintah sebagai eksekutif perpanjangan dari negara presiden harus pro rakyat, sesuai pasal 33 ayat 3 Kostitusi menyatakan itu, pasal 28, pasal 3 undang-undang pokok agraria no 5 tahun 1960 yang belum dicabut sampai saat ini.

"Karena pemerintah itu adalah negara juga yang menjalankan penyelengaraan yang berkonstitusi. Kalau dia tidak ada aturan ya salah. Ikuti aturan pro rakyat, selesaikan dengan solusi, masyarakat tenang dan memang punya hak, dan pemerintah juga akan tenang," tandasnya.

Sebelumnya, juru bicara 5 keluarga keturunan Bandardewa, Achmad Sobrie, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera membatalkan SK Hak Guna Usaha Nomor 35/HGU/BPN RI/2013 karena masih dalam sengketa sejak 1989.

"Kami akan mengambil alih tanah itu karena permasalahanan ini sudah lama. Dari awal 5 ahli waris ingin menduduki, tetapi saya tahan, karena ingin menyelesaikannya dengan prosedur yang ada. Tetapi jika pemerintah tidak segera menyelesaikannya, maka dalam jangka satu bulan ini kami akan menduduki tanah tersebut," ujar Achmad Sobrie. (*)


Video KUPAS TV : KONFLIK DPRD BANDAR LAMPUNG, UNDANGAN SIDANG PARIPURNA DIKEMBALIKAN!