• Selasa, 23 April 2024

RSUD Ryacudu Lampura Dinyatakan Pemkab Miliki Utang, Ini Tanggapan LSM Lantera

Minggu, 20 Juni 2021 - 11.50 WIB
239

Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi Lampura dinyatakan Pemkab setempat memiliki utang mencapai Rp 7 Miliar sehingga segala bentuk pelayanan, uang Jasa Pelayanan (Jaspel) pegawai dan sopir ambulan serta stok Obat bermasalah karena kondisi tersebut.

Dengan Kondisi itu Pemkab Lampura akan mencari dana talangan agar pelayanan dapat maksimal, termasuk relaksasi dengan Suplayer penyedia obat agar memberikan kebijakan tetap melakukan pengiriman obat-obatan.

Namun Kondisi Hutang warisan direktur RSUD Ryacudu sebelumnya, dr. Syah Indra tidak serta merta dapat menyakinkan publik, setidaknya salah satu penggiat anti korupsi sekaligus Ketua LSM Lentera Lampung, Muharis Wijaya menilai hal tersebut sangat irasional.

"Pertanyaannya sederhana, pemasukan RSUD Ryacudu jelas dan belanja ada kemudian masih ada saldo setiap tahun nya, kok tiba-tiba Pemkab nyatakan terhutang" jelas Muharis, Minggu (20/06/2021).

Muharis juga katakan hal tersebut memiliki indikasi kebocoran anggaran dan sudah selayaknya diperiksa secara intensif oleh APH.

"Jadi mulai dari 2017 sampai 2020, RSUD Ryacudu masih memiliki saldo kok artinya semua biaya belanja BLUD dengan pendapatan masih sisa jadi alasan tak mampu bayar Jaspel, Obat itu gimana, kita semua harus peka dong demi kemajuan Lampura," imbuhnya.

Berdasarkan audit BPK RI tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ryacudu diketahui bahwa pada tahun per 31 Desember 2018 RSUD tersebut memiliki saldo Rp. 6.284.002.593,30 dan 2019 memiliki Saldo Rp. 1.526.907.659,00 dan audit keuangan 2020 Saldo RSUD Ryacudu senilai Rp. 485.915.948,94.

"Ayo kita main sajian data, artinya 2020 kemarin dari saldo 2019 ditambah pendapatan 2020 sebesar Rp 34.297.605.995,32 dikurangi Belanja (obat, Jaspel, barang) masih sisa Rp. 485.915.948,94 terus utang 7M punya siapa?" pungkas Haris. (*)

Editor :