Bupati Pesibar Agus Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Acara penyampaian pengantar nota rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH menghadiri acara penyampaian pengantar nota rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Acara tersebut dilakukan di gedung DPRD kabupaten Pesisir Barat, Senin (21/6/2021).
Dalam sambutannya Dr. Drs.Agus Istiqlal, SH.,MH, menyampaikan terkait pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Pesibar tahun anggaran 2020 merupakan pengamalan dari program serta kegiatan perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan atas pertimbangan dasar potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah dengan tolak ukur rencana strategis pemerintah kabupaten Pesibar.
"Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD, sebagaimana telah diamanatkan UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau walikota untuk menyampaikan rancangan UU atau rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) republik indonesia," ucapnya.
Dia juga menambahkan pesibar kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemda tahun anggaran 2020 yang diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung.
"Untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, kabupaten Pesisir Barat kembali memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)," ucapnya.
Lebih lanjut Agus menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian respon pemda yang meliputi beberapa perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi pencapaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun berikutnya.
"Pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran, kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung berdasarkan kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, ketiga, seluruh penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD serta dibukukan dalam rekening kas umum daerah," tambahnya.
Ia mengatakan kebijakan pendapatan diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan memaksimalkan perolehan dana, baik dana alokasi umum ataupun alokasi khusus serta pendapatan lain yang sah.
"Pada kesempatan ini, perlu saya sampaikan bahwa kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur," ujarnya.
Sedangkan untuk alokasi anggaran ia menambahkan akan dilakukan sesuai dengan pelimpahan kewewenangan pada OPD, melalui pendekatan prestasi kerja yang disesuaikan terhadap pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan respon perencanaan anggaran.
Dalam acara tersebut juga hadir, wakil bupati, ketua dprd, wakil ketua I, wakil ketua II, sekda, forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat dan para opd di lingkungan kabupaten Pesisir Barat. (Adv)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








