• Rabu, 14 Mei 2025

DPRD Dorong Pemprov Lampung Bentuk Perda Perlindungan Benih Bening Lobster

Senin, 21 Juni 2021 - 18.52 WIB
94

6.800 BBL yang gagal diselundupkan ke Jambi kembali dilepasliarkan di pantai Mutun. Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) perlindungan terhadap biota laut terutama benih bening Lobster (BBL).

Sekretaris Komisi II DPRD Lampung, Sahlan Syukur mengungkapkan, Perda tersebut lalu disebarluaskan, sehingga masyarakat tahu secara menyeluruh tentang penyelamatan biota laut, terutama lobster.

Menurutnya, Perda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung pun harus bersifat komprehensif atau bersifat luas dan lengkap.

"Juga memberikan jalan keluar kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan," ungkap Sahlan, saat dimintai keterangan, Senin (21/6/2021).

Bila pemerintah melarang untuk penjualan benih lobster, maka harus ada solusi yang dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Jangan hanya membatasi dengan aturan, namun tidak memberikan jalan keluar," imbuh politisi PDIP tersebut.

Baca juga : Penyelundupan 6.800 Benih Bening Lobster Digagalkan

Selain pembentukan Perda, juga diperlukan pengetatan yang komprehensif lagi baik dari pihak keamanan maupun aparat pemerintah hingga tingkat desa, agar biota dengan nilai dan konsumsi yang tinggi tersebut dapat terjaga.

"Ini diperlukan komitmen dan pengetatan pengamanan yang komprehensif lagi baik dari pihak keamanan maupun aparat pemerintah sampai ke desa-desa. Terlebih di daerah yang menjadi tempat berkembang biaknya BBL," terangnya.

Jika pemerintah dan juga masyarakat tidak peduli terhadap kelangsungan kehidupan biota laut terutama BBL, hanya akan menjadi cerita di masa yang akan datang.

"Sebab bila penyelundupan terhadap BBL ini tetap dilakukan, maka lobster Lampung hanya tinggal cerita di masa yang akan datang," ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJTP/2020 tentang kuota penangkapan benih lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang mulai berlaku mulai 15 Mei 2020, Provinsi Lampung masuk ke dalam wilayah WPPNRI 572.

Hal itu meliputi perairan Samudera Hindia Sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda. Dimana secara keseluruhan, di Pesisir Barat Sumatera sepanjang Provinsi Lampung sampai Aceh ditargetkan 18.537.500 ekor benih. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN SATWA LIAR DILEPASKAN DI HUTAN WAY KAMBAS