Gagal Diselundupkan, 3.690 Burung Akan Dilepas di Tahura

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3690 burung yang berhasil digagalkan di Jalan Tol Sumatra Km 39, Gerbang Tol Wilayah Sidomulyo, Lampung Selatan akan dilepaskan di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Sumber Agung, Kemiling, Selasa (22/6/2021).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di kantor Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu Lampung.
"Tentunya kami akam melakukan rehabilitasi terhadap 36 burung yang dilindungi oleh pusat penyelamatan satwa, dari BKSDA, untuk yang tidak dilindungi akan dilepas bebaskan di Tahura hari ini," kata Pandra.
Sebelumnya pada Senin, (21/6/2021) malam, KSDA Bakauheni bersama anggota Pos Jalan Raya Kepolisian Daerah Lampung dan Yayasan Terbang Indonesia (Flight), berhasil memperhentikan mobil truk dengan nomor polisi BE 8732 GP yang diduga pengiriman satwa liar.
Dari truk yang berada dari Lampung Tengah tersebut diberhasil diamankan 3.726 ekor jenis burung, yang mana terdapar 36 ekor burung di lindungi dengan 7 jenis burung, dan akan dibawa ke Serang Banten.
Dari 36 ekor dengan7 jenis burung yang dilindungi yakni, burung Beo (Tiong emas) 1 ekor 1 keranjang, burung Cililin (tangkar ongklek ) 7 ekor 1 keranjang, burung Cicadaun kecil kecil 12 ekor 2 kardus kecil, burung Cicadaun sayap biru 3 ekor 1 kardus kecil, lalu ada Cicadaun besar 5 ekor 1 kardus kecil, burung Wulung( burung madu leher merah) 4 ekor 1 kardus kecil dan burung Takur Tutut 4 ekor 1 keranjang
Pandra mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang yang merupakan sopir truk dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
"Saat ini kita amankan BA (37) dan B (22) keduanya merupakan Lampung Tengah, dan saat ini msih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Pandra mengatakan, jika keduanya terbukti bersalah dapat dikenakan UU Nomor 5 tahun 990 tentang ekosistem sumber daya alam dan keanekaragaman Hayati, ayat 1 huruf A Junto pasal 40 ayat 2 dincam pidana paling lama 5 tahun serta denda 100 juta.
Direktur Komunikasi FLIGHT, Nabila Fatma mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Polda, BKSDA, karantina Lampung atas kerja kerasnya dalam upaya menggagalkan penyelundupan ribuan burung tersebut.
"Perburuan dan penyundupan burung dari Sumatera ini seakan tidak ada habisnya dalam memenuhi permintaan pasar di Pulau Jawa, dan ini harus di hentikan. Sebab perburuan ini mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera," kata Nabila.
"Mengingat burung memiliki fungi ekologi dari ekosistem seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan," lanjutnya.
Dalam kurun 3 tahun terkahir sebanyak 165 ribu burung yang diselundupkan dari Sumatera menuju Jawa berhasil digagalkan, yang mana sebagai besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Sebagai besar burung ini berasal dari luar Lampung seperti Riau, Jambi, Bangka Belitung dan Sumatra Barat, Lampung ini hanya jadi tempat transit burung sebelum diselundupka Jawa," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Lampung, Universitas Saburai Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025 -
Dinas PU dan Disperkim Bandar Lampung Siap Tinjau Pembangunan Navara City Park Terkait Isu Banjir Sukabumi
Rabu, 14 Mei 2025 -
142.551 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Ruas Bakter Selama Libur Waisak
Rabu, 14 Mei 2025