Panitia Pilkades di Lampura Keluhkan Peraturan Penjaringan Calon

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung, Ismirham Adi Saputra, Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lampung Utara (Lampura) keluhkan peraturan atau regulasi penjaringan calon Kades. Pasalnya, dalam jadwal dan tahapan Pilkades serentak terdapat tambahan waktu pendaftaran bakal calon Kades.
"Kebingungan kami, pengumuman dan pendaftaran bakal calon itu dari tanggal 15 Juni sampai 25 Juni 2021, apakah kalau sudah ada 2 calon atau lebih maka penambahan waktu ditutup," jelas Sukri, salah satu Panitia Pilkades.
Dia juga menambahkan, penjelasan dari tahapan itu juga tidak terinci, mengapa pendaftaran bakal calon tidak dibuat sekaligus dari 15 Juni sampai 26 Juli saja.
"Kenapa harus pakai buka tutup, jadi tidak sekaligus juga," keluhnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung, Ismirham Adi Saputra menjelaskan, terkait teknis pelaksanaan akan dilakukan sosialisasi di tingkat desa dan Kecamatan.
"Itu secara aturan memang sedemikian. Diberikan 9 hari pendaftaran dengan asumsi penjaringan normal calon dan diberikan 20 hari penambahan, dengan asumsi terjadinya permasalahan dalam penjaringan. Maka butuh waktu dalam penyelesaiannya dari koordinasi konsultasi hinggga verifikasi," jelas Ismirham, Selasa (22/06/2021).
Kabid Pemdes juga menambahkan, jika sudah 2 calon Kades yang mendaftarkan diri hingga tanggal 25 Juni, maka calon tersebut tak berhak untuk membatasi demokrasi di masyarakat, sehingga diberikan waktu yang panjang.
Namun perihal situasional adanya permohonan masyarakat, tokoh, hingga pemangku jabatan, maka pendaftaran bisa dibuka kembali, dengan artian demi terpenuhinya demokrasi di masyarakat.
Ismirham juga berharap agar aturan Pilkades dibuat untuk bersaing secara sehat dan memenangkan hati masyarakat masing-masing.
"Jadi harus lebih dipandang kondisi di masyarakat. Karena intinya Pilkades merupakan pendemokrasian untuk masyarakat desa," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI
Berita Lainnya
-
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025 -
Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Senin, 08 September 2025