• Kamis, 15 Mei 2025

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

Rabu, 23 Juni 2021 - 14.45 WIB
369

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Opsnal Subdit II Resnarkoba Polda Lampung dibackup Tim IT Ditektorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Anggota berhasil mengamankan Yosfik (40) dikediamannya di Jalan P Tirtayasa Gang Pubian Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung pada Minggu lalu atas tindak pidana narkotika," kata Kasubdit II Direktorat Narkoba AKBP Radius Utama, Rabu (23/6/2021). 

Saat anggota melakukan penggeledahan dikediamannya ditemukan 3 (tiga) plastik besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) buah timbangan digital dan bungkusan plastik klip kosong yang diduga akan digunakan tersangka untuk mengedarkan narkotika tersebut.

"Setelah anggota melakukan interogasi terhadap tersangka Yosfik, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu rekannya yang bernama Ican," kata Radius. 

Setelah pihaknya mengetahui informasi terhadap Ican, Senin (21/6/2021) Tim Opsnal Subdi 2 yang dibantu oleh Tim IT Ditres Narkoba Polda Lampung segera melakukan penangkapan terhadap Ican di Perumahan Nusantara Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Lanjut Radius, setelah berhasil diamankan, Ical mengakui bahwa ia telah memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka Yosfik. 

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksa lebih lanjut," tuturnya.

Dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) plastik besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 200 Gram, 3  buah handphone, 2 (dua) buah timbangan digital dan bungkusan plastik klip kosong.

"Kini keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman  pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :