Kelurahan Way Gubak Bantah Beri Izin Pembangunan Warung di Jalan Sutami

Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keluarahan Way Gubak membantah telah memberikan izin kepada Hadi Supeno untuk membangun rumah sekaligus warung di Jalan Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Keluarahan Way Gubak, Edy Samsul Bahri saat dimintai keterangan di kantor kelurahan.
"Dari kelurahan tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk beliau. Pada Februari 2021 saya tidak ada di tempat karena masih rapat, dia dan istrinya datang kemari mau minta surat izin dan ketemu dengan kasi pemerintahan, dan saat itu kasi tidak memberikan surat izin," kata Edy.
Karena Hadi telah membangun bangunan di tanah tersebut, pihkanya memberikan saran untuk membuat pernyataan yang isinya kesediaan Hadi untuk membongkar jika diperlukan untuk pelebaran jalan.
Baca juga : Diduga Aksi Premanisme, Satu Bangunan Semi Permanen di Puncak PJR Bandar Lampung Hancur
"Lalu bapak itu buat surat pernyataan," lanjutnya.
Sebelumnya, rumah sekaligus warung milik Hadi Supeno yang berdiri dibangunan milik pemerintah tersebut dihancurkan oleh sekelompok orang serta mengancam akan membakar.
"Hadi ini mengaku telah mendapatkan izin dari warga, RT dan Lurah setempat, serta telah membuat surat pernyataan atas bangunan yang ia bua," ujarnya.
Edy mengatakan, pagi hari sebelum kejadian, Hadi mendatangi kantor keluarahan namun dengan keperluan lain.
Baca juga : Polisi Buru Perusak Rumah Sekaligus Warung di Way Gubak
"Pagi hari dia datang, katanya mau buat kartu keluarga. Lalu dia pulang, sekira pukul 15.00 WIB dia datang lagi dan melapor dan minta tolong kalau warungnya akan dibakar sejumlah preman," katanya.
Atas kejadian tersebut, Edy menyarankan Hadi untuk melapor ke Polsek setempat.
Terkait kepemilikan tanah tersebut, Edy mengatakan, sebagian tanah tersebut milik Dinas Bina Marga.
Semetara itu Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pihaknya sedang membentuk tim dalam menangani kasus tersebut serta meminta keterangan para saksi.
"Sampai saat ini ada 3 saksi yang diminta keterangan dan minta keterangan saksi lain dan akan kita kembangkan lagi," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Storytelling di ALSA National English Competition UI
Kamis, 15 Mei 2025 -
Proyek Mess Atlet dan GOR Saburai Telan Anggaran 10 Miliar Lebih, Thomas: Total Kebutuhan Anggaran GOR Saburai 70 Miliar
Kamis, 15 Mei 2025 -
Perluas Akses Pendidikan Tinggi di Lampung, Universitas Saburai Promosi PMB ke Pemkab Mesuji
Rabu, 14 Mei 2025 -
Tumpahan Solar di Jalan Curam Sukadanaham Sebabkab Enam Pengendara Motor Terjatuh
Rabu, 14 Mei 2025