• Rabu, 01 Mei 2024

Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 3) Buang Limbah B3 Sembarangan

Rabu, 23 Juni 2021 - 07.47 WIB
786

Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Klinik kecantikan yang belum mengantongi izin membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan, berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Bisa dipastikan klinik ilegal belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Haris Fadillah mengatakan keberadaan klinik kecantikan ilegal bisa berpotensi membuang limbah secara sembarangan. Karena pengelola perawatan kecantikan ilegal dipastikan belum punya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca juga :Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 1) Waspada! Marak Perawatan Ilegal

Haris Fadillah mengungkapkan klinik kecantikan tidak berizin yang sudah beroperasi bakal bisa menimbulkan pencemaran lingkungan. 

“Bisa saja mereka (klinik kecantikan) itu membuang limbah seperti bekas jarum suntik, obat-obatan, bahkan limbah kesehatan lainnya sembarangan. Hal ini bisa berbahaya karena bisa menimbulkan pencemaran bagi lingkungan dan warga setempat,” kata Haris, Selasa (22/6).

Harris menjelaskan, pembuangan limbah sembarangan bisa berdampak fatal karena bisa menimbulkan berbagai penyakit. Untuk itu, lanjut dia, DLH akan melakukan kroscek terhadap saluran pembuangan limbah milik klinik kecantikan yang diduga ilegal tersebut.

“Pengecekan limbah klinik kecantikan ilegal ini akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Bandar Lampung. Jika terbukti membuang limbah sembarangan maka akan diberikan sanksi yang tegas. Bahkan, kami bisa rekomendasikan untuk menutup sementara klinik ilegal tersebut,” tandasnya.

Pernyataan sama disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri bahwa keberadaan klinik kecantikan ilegal di Kota Bandar Lampung terindikasi kuat tidak mengelola limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) miliknya secara baik dan benar.

“Lalu kemana limbah itu selama ini dibuang, apakah dibuang begitu saja? Kalau dia mengikuti prosedur sudah tidak mungkin, secara perizinan dasar saja dia tidak punya. Izin penyimpanan limbah B3, UKL-UPL saja tidak punya,” ungkap Irfan, Selasa (22/6).

Menurut Irfan, keberadaan klinik kecantikan ilegal menjadi peringatan bagi dinas terkait baik Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan, untuk lebih intens melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan.

“Jangan dianggap remeh, karena sudah jelas pengelolaan kategori limbah B3 tentu berbeda dengan limbah biasa dan harus mendapatkan perlakuan khusus. Karena di tengah situasi pandemi ini selain berpotensi merusak lingkungan juga bisa menyebarkan penyakit,” jelasnya.

Menurutnya, jangan sampai limbah B3 yang dihasilkan klinik kecantikan ilegal menjadi bom waktu, seperti ditemukannya limbah B3 yang dibuang di TPA Bakung beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut harus menjadi pelajaran agar dinas terkait jangan abai terhadap proses pengolahan limbah B3 yang dilakukan klinik kecantikan.

“Pola pikir pengusaha dan pemerintah daerah harus diubah, yakni ketika suatu usaha belum memiliki izin tidak boleh beroperasi, karena itu merupakan suatu tindak pidana,” imbuhnya.

Irfan melanjutkan, pemerintah jangan hanya mengedepankan pertumbuhan investasi, namun membiarkan aktivitas usaha berjalan sambil mengurus izin. Hal itu merupakan langkah tidak benar. 

“Jangan sampai dengan dalih kepentingan ekonomi, kita mengabaikan kepentingan lingkungan, dan kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung juga meminta pemerintah menertibkan usaha klinik kecantikan yang tak berizin tersebut, karena bisa berdampak pada kesehatan konsumen.

Baca juga : Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 2) Perawatan Ilegal Berpotensi Timbulkan Penyakit Kanker

Menurut Ketua YLKI Lampung Subadrayani, klinik kecantikan yang tak berizin dikhawatirkan akan obat-obatan sembarangan dan menggunakan tenaga kesehatan yang tidak punya kompetensi.

Subadrayani mengungkapkan, keberadaan klinik kecantikan yang tak berizin bisa saja melakukan kelalaian dengan menggunakan obat-obatan di luar prosedur, seperti kadaluarsa maupun palsu.

“Konsumen tidak mungkin tahu mana obat-obatan yang resmi atau tidak. Sehingga dampaknya rentan terjadi malpraktek atau penyakit wajah pada konsumen,” ungkapnya.

Ia meminta pemerintah segera menertibkan klinik kecantikan ilegal, karena dampaknya akan sangat merugikan masyarakat.

“Jelas masyarakat yang dirugikan. Kalau wajah sampai melepuh atau cacat, siapa yang bertanggung jawab. Maka sebelum itu terjadi, harus ada penertiban terhadap klinik kecantikan yang ilegal,” tegasnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu (23/6/2021).

Editor :