Nunggak Pajak, Hotel Marcopolo, Sahid dan Sari Damai Disegel

Salah satu hotel yang disegel akibat menunggak pajak. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Hari ini, tiga hotel di Bandar Lampung disegel karena menunggak pajak. Ketiga Hotel tersebut yakni Hotel Marcopolo, Sahid, dan Sari Damai.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan bahwa Hotel Marcopolo telah menunggak pajak hotel sejak Februari 2019 sampai Mei 2020.
"Hotel Marcopolo ini paling besar tunggakannya dari yang lain. Mereka menunggak sejak Februari 2019 sampai Mei 2021, dengan proyeksi tunggakan sebesar Rp 20-25 juta perbulan, sehingga pajak hotel total lebih kurang Rp 400 Juta," kata Yanwardi ketika dimintai keterangan, Rabu (23/6/2021).
Belum lagi tunggakan pajak bumi bangunan (PBB), Yanwardi melanjutkan PBB Hotel Marcopolo menunggak sebesar Rp 1,2 Miliar karena tak bayar sejak 2017. Sedangkan pihak dari Hotel Marcopolo menyebutkan bahwa mereka akan mengikuti aturan dari pemerintah kota.
"Kami siap untuk membayar, tapi kami minta waktu. Kan seperti yang kita tahu sekarang sedang Covid-19, tamu hanya 15-20 persen saja dan kami ada karyawan yang harus dibayar," kata General Manager Hotel Marcopolo, Rambih.
Sedangkan untuk Hotel Sahid, Yanwardi mengatakan tunggakannya sudah sejak bulan November 2020 dengan proyeksi kurang lebih sebesar Rp 112 Juta.
"Kalau Hotel Sahid sejak November 2020, sampai sekarang proyeksi Rp 16-20 Juta perbulan," ucapnya.
Kemudian untuk Hotel Sari Damai menunggak sejak Maret 2020 dengan proyeksi sekitar Rp 75-80 Juta. "Sebulan, estimasi kita untuk Hotel Sari Samai sekitar Rp 5 Juta dari Maret 2020," tuturnya.
Namun ia mengaku bahwa untuk penutupan tempat usaha, hal itu menjadi pilihan paling akhir jika memang harus dilakukan. "Kita lakukan secara persuasif dulu, karena jangan sampai lah ya kita mematikan perusahaan," kata Yanwardi.
Sedangkan ketika ditanyai mengenai PBB dari Hotel Sahid dan Sari Damai, Yanwardi masih belum bisa memberitahukan angkanya karena masih dalam proses penghitungan.
"Untuk Sahid dan Sari Damai nanti kami cek dulu, kemarin soalnya mereka ada datang (untuk membayar), jadi kita cek dulu untuk PBB," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinas Ketahanan Pangan Lampung Tidak Transparan Soal Proyek Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025