BNNP Lampung Berhasil Amankan 3 Tersangka dan 5 Kg Lebih Sabu

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh BNNP Lampung. Foto : Wulan/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 5.227,97 gram (5,2kg) serta mengamankan dua orang kurir sekaligus bandar narkotika jenis Sabu dan satu orang montir.
Kedua kurir yang berhasil diamankan yakni Ahmad Risuni dan Salim serta satu montir bernama Satoni, ketiganya berasal dari Kabupaten Pesawaran dan bertetangga.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan bahwa penangkapan kali ini sungguh unik karena kedua pelaku mengambil barang tersebut langsung ke jaringan yang ada diatasnya di Provinsi Aceh.
"Ini yang unik keduanya cenderung nekat karna langsung berangkat kejaringan yang lebih tinggi menggunakan pesawat dan berhenti ke Medan, lalu dilanjutkan menuju Lhokseumawe dengan jalur darat," katanya di kantor BNNP Lampung, Kamis (24/6/2021).
Setibanya di Aceh pelaku telah disiapkan mobil Honda HR-V berwarna putih untuk dibawa ke Kota Bandar Lampung, dan narkotika tersebut dikemas dalam 5 paket bungkusan besar berwarna kuning, dan dimasukkannya di balik dashboard pintu mobil bagian depan sebelah kiri,.
Penangkapan ini bermula ketika adanya informasi dari masyarakat sekitar karna adanya penyelundupan narkotika, atas informasi tersebut Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Totok Lisdiarto memimpin tim dalam melakukan pengamanan di sekitar pintu tol Kota Baru.
"Waktu dilakukan pengaman tim mencurigai sebuah mobil yang keluar dari exit tol Kota Baru menuju arah Kota Bandar Lampung, dan ketika tiba di TKP segera dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, dan berdasarkan informasi yang didapat dari keduanya didapatlah satu orang yang merupakan montir tersebut," jelas Jafriedi.
Ketiganya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena dari ketiganya melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Jafriedi mengatakan bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan jumlah barang narkotika hampir sama. "Keduanya telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak tahun 2020," jelasnya.
Jafriedi menambahkan bahwa ketika kedua pelaku tiba di lokasi, mereka memanggil montir untuk membongkar mobil dan mengambil barang haram tersebut.
"Ketika barang sudah diambil dari mobil itu, barang tersebut akan disimpan di rumah tersangka Salim, dan kemungkinan di daerah Lampung ini mereka sudah ada pasarannya sendiri " jelasnya.
Dari ketiga tersangka pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 5.227.97 gram, empat unit handphone, satu buah obeng, dan uang tunai Rp400 ribu dan Mobil jenis Honda HR-V warna putih.
"Atas perbuatannya tersebut ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, serta ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 M dan paling banyak Rp10 M," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
488.317 Tenaga Kerja di Lampung Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Pengamat: Penempatan TNI di Kejaksaan Harus Jadi Cermin Bagi Penegak Hukum Lain
Kamis, 15 Mei 2025 -
Calon Jamaah Haji Asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025