Disperumkim Lampura Taken Proyek SPAM Rp18 M

Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) Kabupaten Lampung Utara, Erwin Syahputra saat memberikan keterangan. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah melakukan penandatanganan kontrak dengan 43 kelompok desa pengelola sistem penyediaan air minum (KP SPAM) sebesar Rp13.337.907.000 untuk pembangunan dan peningkatan SPAM serta 10 desa penerima bantuan Sanitasi 2021 senilai Rp5.598.000.000 di kantor Disperumkim setempat, Senin (27/6/2021).
Program tersebut merupakan bagian dari project penurunan angka stunting di Kabupaten Lampura, berdasarkan data dari Dinkes Lampura terdapat beberapa desa memiliki masalah pertumbuhan pada anak dan gizi buruk sehingga bentuk penanggulangan gizi buruk tersebut di berikan program sistem penyediaan air minum (SPAM).
"Jumat kemarin (25/6/2021) dana tersebut sudah masuk ke Kasda Rp18.935.907.000. Upaya kami agar segera dilakukan penyerapan anggaran hari dilakukan penandatanganan," kata Erwin.
Dia juga menerangkan, pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh pihak desa dan kelompok pengelola dengan pengawasan dari Disperumkim.
"Tugas kami memastikan bahwa pembangunan, peningkatan maupun sanitasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan juklak-juknisnya," lanjutnya.
Kepala Disperumkim Lampura juga menambahkan, dalam pengerjaan pembangunan tersebut tidak dibenarkan menggunakan pihak ketiga maupun rekanan, karena pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas dan berharap pengawasan pembangunan tersebut dari berbagai pihak agar terlaksana sesuai harapan.
"Demikian pula dengan pengadaan barang dan jasa dikelola oleh kelompok desa, tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu apalagi dari Disperumkim Lampura," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025