Bandara Radin Inten II Musnahkan Sejumlah Barang Tertinggal dan Terlarang Milik Penumpang
Bandara Radin Inten II saat melakukan pemusnahan barang sitaan dan tertinggal milik pengguna jasa penerbangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bandara Raden Inten II memusnahkan ratusan barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat (prohibited item) serta barang tertinggal dan hilang milik pengguna jasa penerbangan.
Executive General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II Lampung M. Hendra Irawan mengatakan, jika secara keseluruhan barang yang dimusnahkan terdiri dari 7 jenis barang terlarang, 13 jenis barang yang masih layak dan 2 jenis barang sitaan.
"Barang yang dilarang masuk kedalam pesawat seperti gunting, pisau, cutter, besi, pestisida, korek, braso, hingga peluru diluar kapasitas maksimal. Sedangkan untuk barang tertinggal seperti koper, tas, kacamata, jam tangan ada juga handphone," ungkap Hendra saat dimintai keterangan, Rabu (30/6/2021).
Ia melanjutkan, sesuai dengan peraturan direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) tentang sistem manajemen penanganan barang hilang atau tertinggal, maka penumpang dapat melaporkan peristiwa kehilangan atau tertinggalnya barang bawaan mereka di area Bandara Radin Inten II Lampung.
"Laporan bisa disampaikan ke pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II melalui layanan virtual customer assistant (Vica) via Zoom Meeting dengan ID 852-181-3231," ungkapnya.
Menurutnya, jika barang yang tertinggal tersebut tidak dilaporkan maupun diambil dalam masa penyimpanan 30 hari kalender atau satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.
"Memang ada juga yang melapor jadi kalau dia ke Lampung bisa di ambil tapi ada juga yang tidak melaporkan. Ketentuannya satu bulan jika tidak diambil akan di musnahkan. Sementara kalau barang seperti makanan maka 1x24 kita buang," bebernya.
Kegiatan pemusnahan dan penyerahan barang yang dilakukan secara terbatas dengan protokol kesehatan tersebut disaksikan oleh Perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Polda Lampung dan TNI AU yang secara rutin dilakukan satu kali setiap tahunnya.
"Untuk barang yang layak pakai seperti tas, koper, baju kita serahkan ke yayasan sosial Qurrota’ayun," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








