• Jumat, 16 Mei 2025

Komisi V DPRD Lampung Akan Bentuk Perda Perlindungan Anak

Rabu, 30 Juni 2021 - 17.57 WIB
134

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, saat dimintai keterangan, Rabu (30/6/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berencana akan menggagas Peraturan Daerah (Perda) khusus yang membahas perlindungan terhadap anak.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan, kemarin pihaknya sudah rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait.

"Mereka mengatakan bahwa banyak sekali persoalan yang terjadi terhadap anak di Provinsi Lampung," kata Deni, saat dimintai keterangan, Rabu (30/6/2021).

Persoalan yang terjadi terhadap anak di Provinsi Lampung mulai dari kekerasan, pemerkosaan, hamil di luar nikah, hingga pernikahan dini mengalami peningkatan terlebih dimasa pandemi Covid-19. Karenanya pihaknya ingin menggagas untuk dibuatkan Perda perlindungan anak.

"Diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir kasus yang terus bertambah terus," lanjutnya.

Menurutnya, dalam Perda tersebut juga akan menguatkan serta menjadi payung hukum pendirian pelayanan satu atap untuk menangani korban kekerasan terhadap anak.

"Di dalam pelayan satu atap itu ada pihak kepolisian untuk proses hukum. Kemudian psikolog untuk pemulihan mental. Serta ada dari rumah sakit jika dibutuhkan untuk visum," ungkapnya.

Politisi partai Demokrat itu juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) provinsi serta UPTD kabupaten/kota untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika menemukan kasus kekerasan agar segera melapor.

Karena semakin banyak yang melapor semakin baik, karena kasus bisa segera ditangani. Artinya masyarakat juga sudah tahu fungsi dari PPPA. Bisa juga melaporkan ke lembaga swadaya masyarakat.

Berdasarkan data terkahir yang diperoleh dari Dinas PPPA Provinsi Lampung, terdapat 177 kasus kekerasan yang terjadi kepada anak dan perempuan.

Sementara berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, angka pernikahan usia dini sejak Januari-Mei 2021 di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mencapai 240 Kasus. Sementara di tahun 2020 ada 697 kasus. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MULAI VAKSINASI MASSAL, TAK HARUS SESUAI ALAMAT KTP!