• Jumat, 16 Mei 2025

Pelatihan Manajemen Kasus LPPA, Walikota Eva: Kami Akan Berikan Lindungan Hukum

Kamis, 01 Juli 2021 - 16.49 WIB
251

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat memberikan keterangan di Hotel Emersia, Kamis (1/7/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan pendampingan untuk perempuan dan anak yang mengalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Juga memberikan perlindungan secara hukum.

Hal itu disampaikan Eva Dwiana saat Pelatihan Manajemen Kasus bagi Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Bandar Lampung di Hotel Emersia, Kamis (1/7/2021).

"Kami akan berikan lindungan hukum. Karena kan biasanya perempuan dan anak-anak itu malu ya untuk mengungkapkan dirinya sebagai korban KDRT. Kita akan rahasiakan, agar mereka ada kenyamanan," kata Eva, saat memberikan keterangan.

Eva juga mengatakan, pendampingan yang dimaksudkan adalah perlindungan secara psikologis dan secara hukum.

"Karena kan kita ada juga dari Kejari. Ada perlindungan dari kita untuk mereka untuk pelayanan yang lebih baik, dan ini gratis," lanjutnya.

Ia juga mengimbau untuk semua perempuan-perempuan korban KDRT agar memiliki keberanian untuk mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya.

"Karena kalau misal hal seperti itu ditutup-tutupi kan bisa berlanjut. Kita bukan mau membuka kasus dan ambil keputusan, tidak. Tapi kami juga akan berikan pendampingan hukum supaya KDRT tidak ada lagi di Bandar Lampung," jelasnya.

Selain itu, Eva juga akan memberikan pelatihan-pelatihan kepada janda-janda khususnya yang menjadi korban KDRT agar bisa mandiri dalam segi ekonomi.

"Balai Latihan Kerja kita kan jalan ya, dan selain pelatihan, kita juga berikan mereka modal. Pelatihan ini sudah ada juga kok untuk janda-janda," ungkapnya.

Sementara Direktur Lembaga Advokasi Anak Damar Lampung, Selly Fitriani menyampaikan, Pelatihan Manajemen Kasus ini merupakan salah satu program dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) untuk meningkatkan kapasitas untuk dari petugas lembaga layanan.

"Pelatihan ini bertujuan agar kawan-kawan petugas lembaga layanan ini memberikan pelayanan yang berkualitas kepada perempuan atau anak yang menjadi korban kekerasan," ujar Selly.

Ia menambahkan, pada tahap awal pelatihan ini akan lebih ditekankan kepada pemahaman, bahwa dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus berperspektif HAM, adil gender, dan mementingan kepentingan korban. (*)


Video KUPAS TV : PERNIKAHAN USIA DINI DI LAMPUNG CAPAI 240 KASUS SELAMA TAHUN 2021