Konsumsi Sabu, Mantan Istri Andika Kangen Band Divonis 10 bulan Penjara

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akibat Konsumsi narkotika jenis sabu, Mantan istri Andhika Kangen Bank Chairunnisa alias Caca divonis 10 bulan penjara di PN Kelas 1A Tanjung Karang pada Kamis (1/7/2021).
Dalam vonis, Majelis Hakim Fitri Ramadhan meyatakan bahwa Caca telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Chairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 bulan," bunyi amar putusan yang dilihat Kupastuntas.co, Jumat(2/7).
Sementara itu, Rizki yang merupakan rekan Caca dan pemilik sembilan paket sabu divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dan subsider dua bulan, dan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra buana, yakni Caca dituntut selama 15 bulan penjara dan Riski dituntut selama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Caca dan kekasihnya Rizki diamankan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung di rumah kontrakan Riski di Jalan H. Toyib Kelurahan Tanjungbaru Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada 8 Februari 2021 lalu.
Awalnya pada 6 Februari 2021, Caca di ajak oleh Riski untuk mengkonsumsi barang haram itu. Usai mengonsumsi barang haram itu, Caca kembali ke kediamannya pada tanggal 7 Februari 2021. Lalu tiba-tiba pada tanggal 8 Februari Caca kembali ke kontrakan Riski dengan tujuan ingin mengkonsumsi sabu kembali.
Berbekal informasi, aparat berhasil mendatangi kontrakan tersebut dan mengamankan keduanya. Saat diajukan penggeledahan aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti paket kecil sabu sebesar 7.75 gram yang diakui milik Riski, seperangkat alat hisap sabu serta beberapa bundel plastik klip dan satu buah timbangan digital. Dan saat dilakukan pemeriksaan melalui tes urine keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. (*)
Video KUPAS TV : KASUS COVID TERUS MELONJAK, DINKES LAMSEL WFH
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO dengan 84 Korban
Jumat, 16 Mei 2025 -
Gelombang Kedua Haji Dimulai, Kloter 38 JKG Asal Bandar Lampung Tiba di Asrama Haji
Jumat, 16 Mei 2025 -
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025