• Jumat, 16 Mei 2025

Cegah Pernikahan Usia Anak, Pemprov Lampung Segera Buat Pergub

Minggu, 04 Juli 2021 - 17.42 WIB
228

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Lampung, Fitrianita Damhuri, Minggu (4/7/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun ini akan buatkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pencegahan pernikahan usia anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Lampung, Fitrianita Damhuri mengatakan, sejauh ini belum ada Pergub maupun Perda yang mengatur itu. 

"Pergubnya di tahun ini sedang coba kita buat, supaya kita sepakati apa melakukan apa. Seperti di Dinas pendidikan lebih menggencarkan lagi wajib belajar, kemudian di kesehatan mempungsikan puskesmas ramah anak," kata Fitrianita, Minggu (4/7/2021).

Selain menyediakan tempat lanjutnya, di puskes juga bisa membina generasi remajanya terkait dengan kesehatan reproduksi. Kalau pernikahan usia anak kematangan tubuh itu sebenarnya belum cukup siap untuk bisa memiliki anak. Karena dikhawatirkan membuat anak stanting nantinya.

"Jadi dengan Pergub ini bisa kita antisipasi, walaupun tidak bisa memberikan sanksi," timpalnya.

Karena yang bisa memberikan sanksi itu sendiri adalah Perda. Oleh karena itu terangnya, jika sudah ada Perda nantinya diharapkan bisa memberikan sanksi, khususnya jika ada pemalsuan terkait data anak, supaya anak bisa menikah secara resmi.

"Nah itukan biasanya ada beberapa pihak yang terlibat, sehingga ada efek jera," jelas Fitrianita.

Dan saat ini kata Dia, proses pembuatan pergub tersebut masih dalam pembuatan drafnya. Kalau memang sudah siap nanti pihaknya akan uji publikan, kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"InsyaAllah pergub itu tahun ini sudah jadi. Makanya kita juga kemarin minta dukungan pada DPRD supaya dalam bakumperda tahun depan diprioritaskan," lanjutnya.

Namun selama ini ungkap Dia, untuk pencegahannya sudah banyak yang pihaknya lakukan terkait dengan himbauan kemudian bekerjasama dengan Kanwil Agama, tokoh Agama dan juga TP PKK. Jadi semua sudah berjalan, tinggal payung hukumnya saja yang belum.

"Tapi memang kecendrungan dimasa pandemi ini mungkin situasi ekonomi sulit. Mungkin sebagian orang tua untuk mengurangi beban ekonomi keluarga adalah menikahi anaknya. Padahal itu adalah awal dari masalah baru," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !

Editor :