• Sabtu, 17 Mei 2025

Tiga Daerah di Lampung Zona Merah, Reihana: PPKM Mikro Diperketat

Selasa, 06 Juli 2021 - 19.58 WIB
400

Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga daerah di Provinsi Lampung menyandang status zona merah Covid-19, Juru bicara Satgas Covid-19 Lampung, Reihana meminta supaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat, Selasa (6/7/2021).

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Lampung, ketiga daerah zona merah tersebut ialah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan Kabupaten Pringsewu sudah sepekan terakhir menyandang zona merah.

"Zona merah itu dinilai pada minggu sebelumnya kemudian baru dikeluarkan," kata Reihana, saat dimintai keterangan.

Baca juga : Perketat PPKM, Mall Tutup Jam 5 Sore

Menurut Reihana, saat ini Provinsi Lampung yang diapit oleh Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Selatan yang memiliki kasus tinggi perlu melakukan langkah antisipasi dan juga pengetatan.

"Khusus Metro dan Bandar Lampung PPKM ada intruksi untuk diperketat. Itu betul karena provinsi tetangga kita sudah ada varian baru seperti DKI Jakarta dan Sumatera Selatan," terangnya.

Selain itu, Bupati dan Walikota sebagai pengendali PPKM pada tingkat daerah diminta untuk lebih intensif dalam melakukan pengetatan di masing-masing daerah serta selalu memonitor keterisian tempat tidur setiap harinya.

"Masyarakat pendatang harus di lakukan pemantauan. Aparat pada tingkat RT harus lebih diaktifkan lagi, karena mereka yang lebih mengetahui seberapa kasus didaerahnya," ungkapnya.

Pada hari ini kasus positif Covid-19 di Provinsi Lampung kembali bertambah sebanyak 266 kasus baru, sehingga total akumulasi menjadi 23.302 kasus. Dimana 19.680 orang dinyatakan sembuh dan kematian sebanyak 1.273 kasus. (*)


Video KUPAS TV : HATI HATI! BANDAR LAMPUNG ZONA MERAH LAGI