TNI dan Polri Siap Bersinergi dengan Pemerintah Perangi Penyelundupan Benih Lobster

Pasintel Brigif 4 Marinir/BS, Letkol Marinir Suci Purnomo, saat rapat di Mahan Agung, Selasa (6/7/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - TNI serta Polri siap untuk bersinergi bersama pemerintah, untuk menindak tegas penyelundupan bening benih Lobster (BBL) ilegal di Lampung.
Pasintel Brigif 4 Marinir/BS, Letkol Marinir Suci Purnomo mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster yang disahkan pada bulan Juni kemarin. Dimana intinya BBL tidak boleh diekspor, boleh ditangkap namun itu pun oleh nelayan yang sudah terdaftar.
"Untuk penegakan regulasi ini, bahwasanya kami seluruh jajaran 4 Marinir/BS siap untuk bersinergi dan menegakkan peraturan ini," kata Letkol Marinir Suci Purnomo, dalam rapat peningkatan pengawasan pencegahan aktivitas penyelundupan benih lobster di Mahan Agung, Selasa (6/7/2021).
Ia juga menjelaskan, beberapa waktu lalu Komandan 4 Marinir/BS mengambil apel khusus memberikan penekanan, apabila ada dari anggota nya yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung akan ada sanksi tegas dan tidak ada toleransi dari komandan.
"Kalau seandainya dari kepolisian menemukan dari jajaran kami (TNI) terlibat dalam penyelundupan itu, jangan ragu dan sungkan kita siap untuk bersinergi," tegasnya.
Sementara, Dirpolair Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono mengungkapkan, bahwasanya dalam menangani benih lobster tersebut ada tim Satgas nya. Pihaknya selama dua semester ini telah melakukan penangkapan sebanyak 5 kasus, dimana sumbernya berasal dari Pesisir Barat.
"Empat kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan satu kasus kami limpahkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dalam penyidikan," ujar Kombes Pol Sis Mulyono.
Ia mengaku dalam melakukan penangkapan tersebut, pihaknya mengalami kesulitan terkait pelepasliarannya karena diketahui benih lobster ada masa ingkubasi dimana tidak boleh lebih dari 24 jam.
"Sementara proses penyidikan dari mulai penangkapan dan segala macam sampai dengan Pesisir Barat ke Bandar Lampung ini perlu waktu yang lama, sehingga pelepasliaran yang paling dekat itu kita lepaskan di Pantai Mutun," terangnya.
"Kemudian kendala lain dari masyarakat. Jadi pada saat kita melakukan penangkapan membaa barang bukti dicegat oleh masyarakat dalam bentuk massal 100 hingga 200 orang, sehingga prosesnya terhambat disitu," timpalnya.
Berkaitan dengan ini lanjutnya, dari kepolisisn mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Untuk itu ini perlu komitmen dari semua pihak.
"Kita juga sampaikan pada Kapolda jika ada anggota kami yang terlibat maka Kapolda akan memberikan tindakan tegas," tegasnya.
Sementara untuk penanganan BBL ini sudah dibentuk tim, yaitu di Pesisir Barat dan Tanggamus. Sasaran yaitu para pengepul atau pembelinya, sementara di petani atau nelayan tidak diberikan tindakan.
"Para pengepul itu datanya sudah ada di kami. Semoga bisa kita bersikan di dua derah itu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BRIGIF 4 MARINIR VAKSINASI WARGA PULAU TERPENCIL
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025