Empat Tahun DPO, Satu Perampok Kantor BPJS Bandar Lampung Ditangkap
Pelaku Mustikaraya saat diamankan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah empat tahun DPO, Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan satu pelaku perampokan BPJS kesehatan Cabang Utama Bandar Lampung, yang merupakan DPO pada Selasa (6/7/2021) malam.
Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung, IPDA M Novaldo Supeno mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Mustikaraya (49) di kediamannya di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, kantor BPJS kesehatan Cabang Utama Bandar Lampung di Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa disatroni 6 perampok, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.
Modus pelaku memasuki kantor BPJS jam 02.00 pagi dan menyekap tiga orang penjaga, bersama lima orang rekannya dan mengambil barang berharga, seperti laptop, Handphone.
"Serta uang tunai senilai Rp27 juta," kata Novaldo, di Polresta Bandar Lampung.
Novaldo juga mengatakan, peran dari pelaku Mustikaraya yakni sebagai leader yang mengumpulkan teman-temannya dan yang mengkoordinasi rencana untuk melakukan pencurian di malam hari.
"Dalam catatan kami pelaku ini residivis di Batam dan Sumatera Utara dengan kasus yang sama, dan kelima rekannya sudah diamankan," jelasnya.
Kelima rekan Palaku yang berhasil diamankan sebelumnya yakni Hasmuni (39), Jhoni Iskandar (23), Pardamean Sirait (42) dan Rendra Wibowo (30), yang merupakan warga OKU Timur, Sumatera Selatan serta Andi Ahmad Suryadi (40), warga Plaju, Sumatera Selatan.
"3 rekan diamankan di Bakauheni, 2 rekan lainnya diamankan di Jakarta," ungkapnya.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku Mustikaraya mengaku, saat melakukan aksinya ia melakban ketiga satuan pengamanan yang saat itu tengah berjaga dengan melakban dan ditutupi menggunakan karung.
"Karena kebutuhan dan juga diajak kawan, saya mendapatkan yang sebezar Rp3,5 juta," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 395 dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : NAPI TERORIS BEBAS DARI PENJARA METRO
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








