Komnas Perlindungan Anak Optimalkan Hotline Service PPDB SMP se-Bandar Lampung
Ketua Komnas Perlindungan Anak/Lembaga Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komnas Perlindungan Anak/Lembaga Perlindungan Anak (PA/LPA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa menyampaikan, pihaknya tetap mengaktifkan Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Kota Bandar Lampung.
"Kami aktifkan Posko pengaduan PPDB dengan tahapan agenda berdasarkan situs resmi PPDB Online Disdik Bandar Lampung besok 8 Juli 2021, yakni pengumuman PPDB SMP untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua." kata Ahmad Apriliandi.
Saat ditanya mengapa pihaknya konsen untuk membuka Posko pengaduan PPDB, Ahmad mengungkapkan, fungsi kehadiran pihaknya adalah melindungi hak anak, yang salah satunya adalah mendapatkan pendidikan. Sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945
Dimana dalam hal ini tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
"Oleh karena itu, tidak ada seorangpun yang dapat menghalangi setiap anak untuk menempuh pendidikan setinggi-tingginya," lanjutnya.
Ia menjelaskan, dasar pihaknya dalam memberikan pelayanan ini adalah Perda Kota Bandar Lampung No. 01 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan yang mencantumkan pada pasal 30 tentang peran, serta perorangan maupun kelembagaan dari masyarakat merupakan bagian yang berhak, dan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Kemudian Komnas PA/LPA Bandar Lampung berharap, PPDB harus berjalan non deskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sesuai dengan Perwali yang dikeluarkan oleh Walikota Bandar Lampung No. 12 tahun 2020 tentang PPDB dalam masa Covid-19.
Berdasarkan pemantaun jalannya PPDB pada tahun ini, dinilai cukup baik. Dari PPDB tingkat SMA belum ada pengaduan. Sedangkan untuk PPDB SMP, pihaknya telah menerima 2 pengaduan dari jalur penerimaan Biling (bina lingkungan) dan 2 penerimaan konsultasi dari jalur penerimaan zonasi.
"Untuk 2 pengaduan jalur billing yang kami terima, Alhamdulillah telah dilakukan evaluasi kembali sehingga pihak sekolah dapat memastikan bahwa orang tua dari 2 siswa tersebut memang benar-benar dari keluarga yang tidak mampu dengan berkas lengkap," terangnya.
"Pada hari ini (7/7/2021) kami sudah cek anak tersebut sudah diterima dan telah mendaftar ulang. Kami pun memberikan motivasi kepada anak-anak tersebut agar dapat belajar dengan tekun sebagai bekal yang baik untuk dirinya dan keluarganya," timpalnya.
Ditengah kenaikan status zona merah yang diterapkan pemerintah kepada Kota Bandar Lampung, pihaknya menerima laporan dari masyarakat baik via media telepon, HP, WA dan sosmed menyiasati pandemi Covid-19 yang terus meningkat.
Selanjutnya jika terdapat informasi dan pengaduan terkait PPDB Tingkat SMP dan SMA Negeri, untuk wilayah Kota Bandar Lampung silakan dapat menghubungi :
Sekretariat Komnas Perlindungan Anak / LPA Kota Bandar Lampung
Jalan Ridwan Rais Gang Karya No. 99
Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian
Kota Bandar Lampung 35133
Hotline Service : 0721-5603587
Instagram : komnas_pa_bandarlampung
Facebook : Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung
HP/WA : 0895807007774, 082178500299. (Rls)
Video KUPAS TV : BRIGIF 4 MARINIR VAKSINASI WARGA PULAU TERPENCIL
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








