• Kamis, 18 April 2024

PAW Anggota DPRD Lampung Nurhasanah Tunggu Putusan Hukum

Rabu, 07 Juli 2021 - 18.18 WIB
548

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung belum bisa memastikan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi III DPRD Lampung, Nurhasanah, yang tersandung kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

"Untuk Penggantian Antar Waktu Nurhasanah masih terlalu jauh, kita belum memikirkan kesana. Kalau sudah ada putusan hukum baru kita lakukan eksekusi," ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, saat dihunbungi kupastuntas.co, Rabu (7/7/2021).

Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Aprilliati mengatakan, saat ini sudah ada rekan dari DPD PDI Perjuangan yang sudah membantu pendamping hukum terhadap Nurhasanah. Serta ada teman-teman lawyer dari DPD PDI Perjuangan Pusat.

"Pak Arteria Dahlan dan teman-teman sudah mendampingi disana," ungkap anggota Komisi V tersebut.

Aprilliati yang juga Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung mengaku, dirinya secara pribadi memberikan dukungan moril kepada Nurhasanah.

"Kita sangat menyayangkan saja, prosesnya seram ya, sampai dipasang poster tersangka. Namun kita serahkan kepada pihak yang berwajib dan kita hormati proses hukumnya," lanjutnya.

Nurhasanah mencalonkan diri pada pemilihan legislatif DPRD Lampung daerah pemilihan III Lampung pada Pemilu tahun 2019 lalu.

Nurhasanah memperoleh 27.741 suara, disusul Watoni Noerdin 16. 556 suara yang sudah menjadi Anggota DPRD dan Zulfahmi di urutan ketiga dengan 13.358 suara. (*)


Video KUPAS TV : KANTOR DISDUKCAPIL LAMTENG TUTUP AKIBAT COVID