• Jumat, 26 April 2024

KKP: Penyelundupan Benih Lobster di Pesibar Jadi Target Khusus

Kamis, 08 Juli 2021 - 20.52 WIB
282

Menangkap Benur di Kabupaten Pesisir Barat sudah menjadi mata pencaharian bagi para nelayan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berkaitan masih maraknya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), telah menginstruksikan segala jajaran UPT di daerah agar hal ini menjadi target khusus.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra mengatakan, di Provinsi Lampung PSDKP memiliki wilayah kerja yang senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"PSDKP juga sudah menginstruksikan segala jajaran UPT untuk ini menjadi target. Kalau secara khusus KKP, selain PSDKP, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu yang berada di pintu terdepan itu pun mengidentifikasi secara progresif,” ujar Drama, Kamis(8/7/2021).

Drama menerangkan, di aturan yang terbaru saat ini pemanfaatan BBL hanya untuk budidaya. "Misalnya ditangkap di Lampung, ya harus di Lampung itu dibudidayakannya, tidak boleh ke Batam, Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu Koodinator Fungsional Pengawas Perikanan, Turman Hardianto Maha mengungkapkan, metode penyelundupan benih lobster dalam dua tahun belakangan ini mulai berkembang dengan memakai sistem cut off yang mana hampir sama seperti jaringan narkoba.

"Antara si pelaku pertama dengan pelaku midle dan pelaku terakhir itu tidak kenal, cut off. Jadi mobil satu jalan bisa jadi perintahnya cuma menuju tempat A, ketemu di sana dengan mobil ini, dioper ke tempat lain dia beda lagi (orangnya),” beber Turman.

"Metode ini dipandang mereka sangat efektif. Kalau dulu ketika ditangkap masih bisa ditelusuri, bisa dilacak dari handphone-nya oh ternyata dapat perintah dari si A,” imbuhnya.

Karena ini merupakan sesuatu bisnis yang menggiurkan, berharga tinggi, namun risikonya kecil dengan hukuman pidana tidak begitu berat, yakni hanya penjara satu tahun, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menggoda berbagai pihak.

Akan tetapi saat ditanya apakah ada oknum pejabat atau aparat yang ikutan bermain dalam penyelundupan BBL, dirinya belum melihat dan tak memiliki data terkait hal tersebut.

"Tapi kalau dari sisi nilai ekonomis yang tinggi ini kan bisa dikatakan semua berpikiran ini something yang layak untuk mendapatkan keuntungan. Tapi kalau untuk membackup, mambacking saya rasa sekarang sudah tidak jamannya lagi mungkin,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pengiriman BBL ilegal ke luar negeri umumnya melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang selanjutnya dikirim ke Singapura.

"Arah utama dari Lampung, Jambi, pergerakan BBL ini tidak jauh-jauh. Kalau dia melalui darat larinya nanti ke daerah Batam, pelaku ganti spead boat yang kecepatannya hampir mencapai 60 knots menuju Singapura,” kata dia.

Ia juga mengakui banyaknya pelabuhan tikus di Kota Batam tidak dapat tercover dengan maksimal oleh personel sumber daya manusia yang ada, meski sudah pengawasan 24 jam non stop.

Selain itu, alasan Singapura menjadi negara tujuan utama pengiriman BBL ilegal karena di sana tidak memerlukan dokumen surat keterangan asal dan sertifikat kesehatan serta tidak dikenakan pajak.

"Ini yang membedakan dengan negara lain. Kalau produk perikanan Indonesia masuk ke Malaysia wajib bayar pajak, ke Vietnam pun diperiksa dokumennya. Di Singapura itu everything for free, jadi produk perikanan tidak ada dokumennya pun tidak ada kendala,” terangnya.

"Dari Singapura baru dibuatkan suratnya, ini semacam fish laundry. Jadi Singapura membuat sertifikat kesehatannya, baru dikirim ke Vietnam. Di Singapura ini yang memang menjadi kendala. Karena deman di Singapura tinggi,” timpalnya.

Selain memperkuat pengawasan di lapangan, KKP juga membangun hubungan antara Indonesia dengan Singapura.

Dalam rapatnya bersama Kedutaan Besar Singapura di Batam dua bulan lalu, beberapa alternatif yang diharapkan KKP, yakni meminta agar Singapura memperhatikan dokumen perikanan asal Indonesia.

Kedua melalui jalur global treading bagaimana pengakuan ketelusuran dijadikan patokan komoditas itu bisa masuk ke pasaran.

"Dari original country itu wajib. Jadi ada tekanan dari pasar global bahwa ketelusuran itu mengikat, sehingga Singapura mau tidak mau menerapkan sertifikat itu,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PENYELUNDUPAN RIBUAN EKOR BURUNG DARI BAKAUHENI DIGAGALKAN POLISI