Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (9/7/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kota Bandar Lampung ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penetapan tersebut berdasarkan beberapa indikator diantaranya asesmen kesehatan level empat, bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit diatas 65 persen, kasus aktif yang meningkat signifikan dalam seminggu terakhir serta capaian vaksinasi dibawah 50 persen.
"Berdasarkan empat itu dilakukan penelitian oleh pemerintah pusat dan ditetapkan di luar Jawa ada 15 kabupaten atau kota yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat. Bandar Lampung masuk di dalamnya," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Jumat (9/7/2021).
Ia melanjutkan, jika PPKM Mikro Darurat mulai berlaku pada Senin (12/7/2021) namun saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri terkait petunjuk teknis penerapan PPKM Darurat.
"Artinya kita belum melihat dari Kemendagri, tapi kalau kita lihat dari PPKM Mikro Darurat diterapkan di Pulau Jawa sangat ketat. Seperti WFH menjadi 100 persen tidak ada lagi orang kerja seperti kegiatan esensial dan non esensial akan diatur," katanya.
Ia juga mengatakan, jika Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan segera melakukan kordinasi secara intensif bersama Forkopimda Provinsi dan juga pemerintah Kota Bandar Lampung agar pelaksanaan PPKM Darurat terlaksana.
"Biasanya penetapannya selama dua minggu, kita harus kerja keras supaya dua minggu ini terjadi penurunan. Kita berharap tidak diperpanjang, agar terlepas dari status ketat ini," ungkapnya.
Saat ini total akumulasi Covid-19 di Lampung berjumlah 24.378 kasus dan yang dinyatakan sembuh sebanyak 20.062 dan kasus kematian sebanyak 1.326 kasus.
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung diketahui kota Bandar Lampung menyumbang kasus terbanyak yakni 6.465 yang dinyatakan sembuh 5.897 dan kematian 377 kasus. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








