Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Mulyojati Metro Dibekuk Polisi
Tersangka HS dan SAM saat diamankan di Satnarkoba Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dua orang warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat dibekuk Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro pada Kamis (8/7/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, SH mengungkapkan, kedua penyalahguna narkoba yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HS (42) dan SAM (28).
"Keduanya dibekuk di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat," kata IPTU Suheri, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Sabtu (10/7/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, menemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 buah plastik ukuran kecil kosong dan 1 buah plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi sabu.
Saat ditimbang, paket sabu milik HS dan SAM tersebut seberat 0,18 Gram. Guna pengembangan dan penyidikan lebihlanjut, keduanya diamankan di Mapolres Metro.
Keduanya terancam pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PEMALSUAN TANDATANGAN IJAZAH DI IAIN METRO, AKHIRNYA MINTA MAAF
Berita Lainnya
-
Muaythai Metro Sabet Juara Umum di Porkot Bandar Lampung 2025
Rabu, 31 Desember 2025 -
Pemkot Metro Lantik 8 Pejabat Baru, Ini Daftarnya
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polres Metro Amankan 251 Tersangka Kriminal dan Narkoba Sepanjang 2025
Rabu, 31 Desember 2025 -
Sambut 2026, Metro Menyatukan Doa Lewat Harmoni Lintas Agama untuk Sumatera
Rabu, 31 Desember 2025









