Satu Bulan Buron, Pencuri 1,5 Ton Kelapa Sawit di Mesuji Diringkus Polisi
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap HL (24) buronan kasus pencurian buah kelapa sawit sebanyak 1,5 ton di Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Juni 2021 lalu.
Menurut Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi saat dihubungi Kupastuntas.co, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.IK menyebutkan, HL yang merupakan warga Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji ditangkap di Kelurahan Cirahab, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat 09 Juli 2021 lalu.
"saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Iptu Suldi (10/7/2021).
Saat ini pelaku beserta batang bukti kelapa sawit 1,5 ton, 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) unit mobil pick up L300 warna hitam dengan Nopol: BE 8166 LV, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih merah dengan Nopol : BE 8989 LR, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria F150 warna Hitam merah tanpa Nopol, 1 (satu) unit sepeda motor honda kirana warna hitam kuning Nopol : B 4683 WK, 1 (satu) buah dodos, dan 1 (satu) buah tojok telah dimankan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








