Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Tanggamus Larang Kegiatan Beribadah di Tempat Ibadah

Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor : 451/ /10/2021, yang ditandatangani Bupati, Dewi Handajani.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melarang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Peniadaan kegiatan ibadah tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus Nomor : 451/ /10/2021, yang ditandatangani Bupati, Dewi Handajani.
Dalam SE tersebut Bupati, Dewi Handajani menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan yang bersifat rutinitas di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya, ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dalam SE itu juga disebutkan, dalam rangka pelaksanaan takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M berpedoman pada Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor : 451/2723/10/2021 tentang juknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.
"Dalam rangka upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif kepada semua pihak sebagaimana dimaksud angka 2, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dapat dibantu Polri dan TNI," kata Dewi Handajani dalam surat edaran yang diterima Kupastuntas.co, Minggu (11/7/2021).
Bukan hanya itu, Bupati Dewi Handajani juga mengeluarkan surat edaran Nomor : 360/2731/31/2021 Tentang PPKM berbasis mikro khusus kegiatan perdagangan, pertokoan, dan tempat wisata untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
Dalam SE tersebut disebutkan, pelaku usaha perdagangan dan jasa wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk kegiatan khusus dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar tradisional, toko bahan makanan dan minuman tetap beroperasi 100 persen.
"Tetapi jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, dan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," bunyi surat edaran itu.
Begitu juga kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan kapasitasnya hanya 25 persen, dan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB.
"Untuk pelayanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Untuk restoran yang melayani pesan antar diizinkan beroperasi selama 24 jam," bunyi surat edaran tersebut.
Namun kegiatan usaha di area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Tidak sampai disitu, Bupati Tanggamus Dewi Handajani menerbitkan aturan baru yang memperketat kegiatan perkantoran di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Dewi mewajibkan semua perkantoran memberlakukan aturan 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor : 061/2730/15/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Kecamatan dan Swasta.
"Pejabat Tinggi Pratama (Kepala dinas) dan pejabat administrator (sekretaris dinas), tetap melaksanakan tugas kantor seperti biasa atau WFO," tulis Dewi Handajani dalam surat edarannya.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan bidang kesehatan, keuangan dan pelayanan dasar masyarakat tetap melaksanakan WFO dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas yang diatur sesuai kebutuhan.
"Pengaturan jam kerja untuk pejabat pengawas dan staf, dilakukan secara bergantian. Dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," bunyi surat edaran itu. (*)
Video KUPAS TV : PEMALSUAN TANDATANGAN IJAZAH DI IAIN METRO, AKHIRNYA MINTA MAAF
Berita Lainnya
-
Tanggul Sungai Way Semoung Kritis Ancam Dua Desa di Tanggamus
Jumat, 16 Mei 2025 -
Disiplin Kerja Pegawai Dipertanyakan, Forum Honorer Tanggamus Tuntut Klarifikasi DPRD
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Rumah Roboh Diterjang Banjir di Pugung Tanggamus, Ponpes dan Sawah Juga Tergenang
Jumat, 16 Mei 2025 -
Susilo Setiap Hari Mengarungi Harapan di Waduk Batu Tegi
Jumat, 16 Mei 2025