• Minggu, 18 Mei 2025

Satono Lama DPO, Kajari Bandar Lampung: Pintar Bersembunyi

Selasa, 13 Juli 2021 - 19.02 WIB
432

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer, saat memberikan keterangan, di Kantor Kejari Bandar Lampung, Selasa (13/7/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer menyebut, DPO Kejaksaan Tinggi Lampung Satono yang merupakan mantan Wakil Bupati Lampung lihay atau pintar bersembunyi.

Noer Deny juga mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan status DPO terhitung sejak Satono melarikan diri hingga dikabarkan meninggal.

"Pintar bersembunyi. Kemungkinan ada yang menyembunyikan atau memang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat. Sudah saya kumpulkan di kediaman di tiga lokasi, namun selalu ada kebocoran atau masalah," kata Noer, saat memberikan keterangan, di Kantor Kejari Bandar Lampung, Selasa (13/7/2021).

Ia juga mengatakan bahwa seorang terpidana pasti berusaha untuk menghindari yang mananya penangkapan.

"Jadi kita sudah mapping posisinya disini. tapi begitu dicek tidak ada orang. Sempat saya laporkan ke pimpinan juga. Mungkin kelihaian bersangkutan untuk menghindar," ungkap Deny.

Baca juga : DPO Satono Meninggal di Jakarta, Pengamat: Berarti Keluarga Tahu

Sementara itu, Deny tak berani berkomentar terkait adanya pihak keluarga yang ikut campur dalam penyembunyian Satono selama ini.

"Karena apa yang dihadapkan ke saya adalah yang bersangkutan meninggal, yang bersangkutan DPO," terangnya.

Terkait kelanjutan hukum terhadap Satono, Deny mengatakan, semua sudah tertera pada Hukum Pidana KUHP pasal 70, yang mana bagi para tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia itu proses hukum nya bisa tidak berlanjut.

Namun dalam hal ini terpidana putusan sudah berkekuatan hukum. Tetap nanti pelaksanaan selanjutnya di dalam hukum acara pidana KUHP pasal 70, di dalam putusan itu banyak hal.

"Satu pidana badan, yang kedua adalah denda uang pengganti, kemudian barang bukti dan biaya perkara. Nah untuk pidana badan, yang bersangkutan tidak bisa dilaksanakan, karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga : Satono Meninggal, Kejari Pastikan Kebenarannya

Sedangkan untuk poin lainnya akan di diskusikan dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk tindak-lanjut terhadap amar putusan yang lain.

Deny menambahkan, pihaknya juga akan mendiskusikan secara internal terkait langkah-langkah apa yang tapat dalam menyelesaikan permasalah tersebut.

Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Timur, Satono sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjungkarang pada November 2011 lalu, namun Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa tersebut.

Lalu MA memvonis Satono dengan pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap kas APBD Lampung Timur dengan kerugian mencapai Rp119 Miliar. 

Lalu Satono dikabarkan meninggal dunia pada Senin (12/7/2021) pagi di Jakarta dan telah dikebumikan di kediamannya, Lamongan, Lampung Timur pada Senin (12/7) Siang harinya. (*)


Video KUPAS TV : LAGI, WARGA DAN TENAGA KESEHATAN RIBUT GARA-GARA OKSIGEN!