Ancam Bunuh Satpam Gunakan Golok, Warga Panjang Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Husin (44), warga Jalan Baru gang Rajawali, Panjang, Bandar Lampung berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Senin (12/7) lalu.
Kasatreskrim Polresta BandarLampung, Kompol Resky Maulana melalui Kanit Resmob, Ipda Navaldo Supeno mengatakan, penangkapan ini bermula ketika laporan dari Korban yang merupakan seorang Satuan Pengaman (satpam) di wilayah Pelabuhan Panjang.
"Satpam tersebut mencegat tersangka yang hendak keluar dengan membawa kresek hitam, tersangka yang tidak terima lalu keluar dan kembali lagi dengan membawa sejata Tajam, dan mengancam akan membunuh korban," katanya di Polresta Bandar Lampung, Rabu (14/7/2021).
Satpam yang hanya seorang diri akhirnya lari dari pelaku karena merasa terancam, pasalnya palaku mengejar korban sembari mengacungkan senjata tajam berupa golok.
"Beruntung korban tidak mengalami luka, setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata Novaldo.
Berdasarkan catatan kepolisian, Novaldo mengatakan bahwa pelaku meruoaka seorang residivis dan pernah mendekam di Nusa Kambangan sekitar tujuh tahun atas kasus pembunuhan di Bengkulu.
Sementara itu, Husin mengaku khilaf karena sebelumnya ia dipukul oleh korban terlebih dahulu, padahal ia hanya mengambil sisa sipingan yang biasanya terjatuh di sekitaran Pelabuhan Panjang.
"Saya sempat dipukul oleh dia (korban), kena punggung saya, jadi saya pulang terus gak lama itu saya balik lagi. Gak saya kejar tapi jalan cepat sambil mengarahkan golok ke dia," katanya.
Husen mengaku tak berniat untuk membunuh korban, namun hanya ingin menakuti lantaran tersinggung karena ditegur oleh korban, karrna baru kali ini ia memasuki area pelabuhan untuk mengumpulkan sipingan lantaran butuh uang dan ia belum memiliki pekerjaan.
"Golok itu saya pinjem dari teman, terus saya balik lagi dan dia lagi duduk sendirian. Saya gak ada niat untuk bunuh dia cuma kesel aja saya sama dia," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Husin dikenakan pasal 335 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman selama 1 tahun kurungan penjara. (*)
Video KUPAS TV : SATU DUSUN DI LAMTIM SUDAH 13 HARI LOCKDOWN
Berita Lainnya
-
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Imbau Masyarakat Pastikan Keamanan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2026
Rabu, 18 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026








