Perketat PPKM, 12 Akses Masuk Metro Disekat

Sejumlah petugas yang mengatur lalulintas di pos penyekatan Jalan Ki Hajar Dewantara, tepatnya di perbatasan antara Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Perketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 12 titik akses masuk Kota Metro disekat.
Dari pantauan Kupastuntas.co, 12 titik tersebut terbagi atas 8 titik di wilayah Metro Pusat, yaitu di Jalan Ade Irma Nasution tepat di perempatan Pustakarda, Jalan Brigjen Sutyoso tepat samping kelurahan Metro dan Jalan AR Prawiranegara depan lapangan tenis rumah dinas Walikota.
Lalu di Jalan Mayjen Riacudu depan SD Negeri 5 Metro Pusat, Jalan Hasanudin berbatasan dengan Jalan Hanafia Imopuro, Jalan AR Prawiranegara yang menuju Wisma Haji, Jalan Riacudu tepat depan Alfamart Lapangan Samber dan Jalan Yosudarso yang berbatasan dengan Jalan Sakura di Metro Pusat.
Selanjutnya 3 titik di Metro Timur yaitu, Jalan Jend Ahmad Yani tepat di simpang lima ChandraMart Metro Timur, Jalan KH Dewantara yang berbatasan dengan Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, dan di Jalan tawes.
Sementara satu titik lainnya terdapat di Jalan DR Sutomo simpang Dam Raman, Metro Utara yang berbatasan dengan Lampung Tengah.
Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), Kompol Zulkifli menjelaskan, penyekatan dan cek poin diberlakukan sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
12 titik penyekatan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya mobilitas masyarakat yang hendak masuk ke Kota Metro.
"Kami juga mengimbau masyarakat bahwa Kota Metro saat ini sedang menerapkan PPKM Mikro diperketat," kata Zulkifli, kepada Kupastuntas.co, Rabu (14/7/2021).
Ia mengungkapkan, penyekatan yang dilakukan tidak untuk menutup total akses masuk Metro, namun sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan yang masuk ke Bumi Sai Wawai.
"Kita melakukan pembatasan kendaraan yang masuk. Ada yang ditutup total dan juga ada yang masih diperbolehkan melintas," ucapnya.
Kompol Zulkifli juga menyampaikan, bagi warga yang hendak masuk ke Kota Metro dapat diizinkan jika mampu menunjukkan identitas KTP hingga sertifikat vaksin.
"Hanya beberapa sektor yang diizinkan beraktivitas 100 persen, seperti kesehatan dan esensisal. Sedangkan untuk warga Kota Metro, cukup dengan menunjukkan identitas kependudukan atau e-KTP," tandasnya.
Selain itu, tempat kerja atau perkantoran juga diberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office 25 persen. Sedangkan sektor esensial seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen. (*)
Video KUPAS TV : PPKM DARURAT BANDAR LAMPUNG, SEJUMLAH TITIK MACET
Berita Lainnya
-
Dinkes Metro Diduga Mainkan DAK Kesga Rp 500 Juta, Aktivis Desak Penyelidikan Penegak Hukum
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Kuota Terpenuhi, SMAN 2 Metro Pastikan 324 Murid Diterima Melalui Verifikasi Ketat
Kamis, 26 Juni 2025 -
Polisi Tangkap Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid di Kota Metro
Kamis, 26 Juni 2025 -
Kisruh SPMB SMA di Kota Metro, Pengamat Minta DPRD Bongkar Dugaan Kecurangan
Kamis, 26 Juni 2025