Satgas Covid-19 Sanksi Sejumlah Pelanggar PPKM di Kota Metro

Satgas Covid-19 Kota Metro saat memberikan sanksi berupa teguran tertulis pertama kepada manajemen salah satu pelaku usaha di Metro yang melanggar PPKM. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Metro memberikan sanksi terhadap sejumlah tempat usaha yang masih buka melewati batas waktu operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Rabu (14/7/2021) malam.
Dari pantauan Kupastuntas.co sekira pukul 21.50 WIB, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol-PP, Dishub, TNI, Polri serta relawan BNPB menyusuri seluruh toko, warung hingga angkringan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Ki Hajar Dewantara serta kawasan lapangan Merdeka Iringmulyo.
Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek menjelaskan, operasi yang dilakukan tersebut merupakan tindaklanjut atas instruksi Walikota Metro nomor 12 tahun 2021.
"Malam ketiga ini kita fokus pada penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Yosep.
Ia mengungkapkan, dari operasi penegakan PPKM mikro tersebut, sebanyak dua orang disanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu lantaran tidak mengenakan masker.
"Malam ini kita juga menyisir Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ki Hajar Dewantara. Rata-rata pemilik usaha itu sudah paham dengan aturan, hanya mereka mungkin sengaja. Sampai dengan hari ketiga ini kita baru menerapkan teguran tertulis kesatu bagi pemilik usaha yang masih melanggar aturan," ujarnya.
Yoseph juga menyebut, masih banyak pelaku usaha di Kota Metro yang belum menaati instruksi Walikota Metro, khususnya dimasa PPKM mikro diperketat.
"Masih banyak pedagang yang membandel, maka tadi kita peringatkan hingga kita berikan surat teguran. Karena sesuai dengan instruksi Walikota, pada pukul 12 malam itu semua tidak boleh menyediakan tempat untuk makan dan minum di tempat, yang diizinkan hanya dibungkus terus dibawa pulang," bebernya.
Sementara itu, sejumlah pedagang justru mengeluhkan kebijakan pemberlakuan jam operasional malam yang dinilai tidak pro rakyat.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota setempat memberikan solusi, khususnya bagi para pedagang makanan malam hari.
"Kami sih sebenarnya keberatan dengan sanksi begini, tapi mau gimana lagi, namanya juga pedagang. Sekarang gini mas, dagangan sepi, terus gak boleh dagang sampai malam, ya apa pemerintah mau kasih kita solusi. Karena kalau angkringan kaya gini kan gak ada yang beli delivery mas, tolong lah kami ini. Pak walikota kasih solusi," ungkap seorang pemilik angkringan di lapangan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain itu, pedagang lainnya berharap pandemi segera berlalu hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang dapat meningkatkan ekonomi rakyat khususnya sektor UMKM.
"Gak ada komentar, yang penting berdoa saja supaya Covid-19 ini cepat hilang, terus walikota keluarin aturan yang bisa meningkatkan ekonomi pedagang. Udah itu saja mas, kasian pedagang ini," cetus Nanda, salah seorang pedagang di Jalan Ahmad Yani Metro. (*)
Berita Lainnya
-
25 Saksi Diperiksa, Polisi Telisik Belanja Fiktif dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat di Kota Metro
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Polisi Tangkap 14 Pelaku Kejahatan di Metro Lampung
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dinkes Temukan 318 kasus DBD di Metro Lampung Dalam 5 Bulan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025