Awas! Langgar Prokes di Lamteng Langsung Disidang Pengadilan Negeri Gunung Sugih
Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) lakukan operasi Yustisi di tengah Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Bandar Jaya, Kamis (15/7/2021).
Operasi Yustisi tersebut melibatkan TNI, Polri, Pol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Dan langsung memberikan sanksi di tempat.
Kasat Pol PP Ahmad Rosidi menjelaskan, kegiatan ini guna mencegah penyebarak Covid-19. Oleh sebab itu masyarakat diminta terapakan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Mu
"Yang tidak membawa masker langsung kita baawa ke tempat persidangan dan langsung diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang bertempat di Areal Masjid Istiqlal Bandar Jaya," Kata Kasat Pol PP .
"Membayar perkara Rp2000 dan peringatan tertulis oleh PN Gunung Sugih. Ke depannya akan didenda Rp.500.000 atau kurungan 3-30 hari," lanjutnya.
Sementara, Bagar Nuryadi, warga Kampung Bumi Kencana yang terkena Operasi Yustisi karena tidak mengunakan masker, mengaku merasa kapok.
"Enggak-enggak lagi saya keluar tidak pakai masker, denda dua ribu dan masuk dalam catatan," katanya.
Suhadi (60) tukang Becak yang mangkal di depan Pasar Bandar Jaya mengaku, ia tidak tahu juga tidak menggunakan masker bisa kena hukuman. (*)
Berita Lainnya
-
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025









