Awas! Langgar Prokes di Lamteng Langsung Disidang Pengadilan Negeri Gunung Sugih

Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) lakukan operasi Yustisi di tengah Pemerlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Bandar Jaya, Kamis (15/7/2021).
Operasi Yustisi tersebut melibatkan TNI, Polri, Pol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Dan langsung memberikan sanksi di tempat.
Kasat Pol PP Ahmad Rosidi menjelaskan, kegiatan ini guna mencegah penyebarak Covid-19. Oleh sebab itu masyarakat diminta terapakan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Mu
"Yang tidak membawa masker langsung kita baawa ke tempat persidangan dan langsung diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang bertempat di Areal Masjid Istiqlal Bandar Jaya," Kata Kasat Pol PP .
"Membayar perkara Rp2000 dan peringatan tertulis oleh PN Gunung Sugih. Ke depannya akan didenda Rp.500.000 atau kurungan 3-30 hari," lanjutnya.
Sementara, Bagar Nuryadi, warga Kampung Bumi Kencana yang terkena Operasi Yustisi karena tidak mengunakan masker, mengaku merasa kapok.
"Enggak-enggak lagi saya keluar tidak pakai masker, denda dua ribu dan masuk dalam catatan," katanya.
Suhadi (60) tukang Becak yang mangkal di depan Pasar Bandar Jaya mengaku, ia tidak tahu juga tidak menggunakan masker bisa kena hukuman. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Peras ASN Miliaran Rupiah, Oknum Wartawan Ngaku Punya 32 Media di Lamteng Dilaporkan ke Kejari
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
PT SMI Beri Pinjaman Rp 110 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Tengah
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Usulkan Program Sosial dan Pendidikan ke Kementerian Sosial
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025