• Jumat, 19 April 2024

Dua Tersangka Pembunuhan Pemilik Dede Cell Terancam Hukuman Mati

Kamis, 15 Juli 2021 - 21.36 WIB
682

Konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (15/7/2021). Foto: sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua tersangka pembunuh Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting, Tanggamus, Bakas Maulana alias Alan (21) dan Sahrial Aswad (33), terancam hukuman mati.

Hal itu dikarenakan keduanya telah merencanakan pembunuhan tersebut, bahkan telah mempersiapkan pisau yang digunakan menusuk korban puluhan kali.

"Pembunuhan Dede Saputra itu sudah direncanakan kedua tersangka sejak hari Sabtu (10/7/2021) lalu," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (15/7/2021).

Menurut Ramon, pembunuhan sadis ini berawal saat tersangka Bakas Maulana alias Alan menghubungi tersangka Sahrial Aswad, warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedobdong, Pesawaran melalui WhatsApp, menceritakan kekecewaannya kepada korban.

"Tersangka BM alias Alan ini kecewa kepada korban, sebab tidak menepati janji. Misalnya janji mau ngasih Rp500 ribu, ternyata hanya dikasih Rp300 ribu, dan itu selalu diulangi," kata Ramon Zamora.

Baca juga : Pemilik Dede Cell Tanggamus Dibunuh, Motif Cinta Segitiga Sesama Jenis

Kepada tersangka Sahrial Aswad, tersangka Bakas Maulana mengutarakan niatnya mau 'menghabisi' korban.

Tersangka Sahrial Aswad, yang dulunya 'kekasih' korban, langsung mendukung niat Bakas Maulana melenyapkan nyawa korban.

"Maka mereka berdua mulai membuat rencana. Tersangka Bakas Maulana membuat janji bertemu dengan korban pada Minggu (11/7/2021). Siang harinya ia menjemput tersangka Sahrial Aswad di Bandar Lampung," terang Ramon.

Lalu kedua tersangka menuju TKP dan tersangka Sahrial Aswad turun dan bersembunyi di dekat gubuk di kebun pepaya di Dusun Kebumen, Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Sementara tersangka Bakas Maulana menjemput korban tidak jauh dari konter hp korban di Gisting. Kemudian masing-masing mengendarai sepeda motor menuju gubuk. "Di gubuk tersebut keduanya melakukan hubungan," ujarnya.

Saat itu  terjadi cekcok, tersangka Bakas Maulana menusukkan pisau yang sudah disiapkan tersangka Sahrial Aswad sebanyak 24 kali.

Bersamaan dengan itu, lanjut Ramon, tersangka Sahrial Aswad yang sedang bersembunyi, datang dan langsung memukul kepala korban dengan batu hingga korban meregang nyawa.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua tersangka lalu membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik putih yang biasa digunakan untuk membawa ikan yang sudah disiapkan tersangka Bakas Maulana di jok sepeda motor.

Lalu, keduanya membawa mayat korban menggunakan sepeda motor korban, dan membuangnya ke tempat penampungan air hujan di ladang, Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang berjarak  sekira 1,5 kilometer dari lokasi pembunuhan sadis itu terjadi.

"Usai membuang mayat korban, mereka mengambil uang korban sebesar Rp1 juta, dan dibagi dua," kata Ramon.

Setelah itu kedua tersangka menuju Talangpadang. Tersangka Sahrial Aswad membawa sepeda motor korban menunggu di TPI Kotaraja, Talangpadang.

Sedangkan tersangka Bakas Maulana mengendarai sepeda motornya berikut baju korban dan pisau, lalu membuangnya di sungai Pekon Sumanda, Kecamatan Talangpadang, dan kembali menemui Sahrial Aswad , yang lalu mengantarnya ke Natar, Lampung Selatan.

"Jadi motifnya dendam, cemburu, sakit hati dan pencurian dengan kekerasan. Sebab, setelah membunuh korban. Kedua tersangka mengambil uang korban satu juta rupiah, dan handphone, serta membawa kabur motor korban," ujar Iptu Ramon Zamora.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*) 


Video KUPAS TV : ANCAM BUNUH SATPAM PAKAI GOLOK, WARGA PANJANG