• Minggu, 18 Mei 2025

Kasusnya Tak Kunjung Diproses, Korban Perampasan Leasing Harap Keadilan

Jumat, 16 Juli 2021 - 19.33 WIB
176

Restati (63) Warga Perum Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mobil Honda Mobilio warna hitam milik Restati (63) Warga Perum Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung dirampas oleh pihak ketiga dari perusahaan leasing salah satu bank swasta pada 17 Mei 2019 lalu.

Kronologi bermula saat Ia bersama suami sedang pergi keluar rumah, tiba-tiba mereka diberhentikan oleh 5 orang dengan menggunakan 3 mobil. 

"Mereka gedor-gedor kaca jendela mobil, waktu suami saya keluar dia sampai didorong. Ngakunya dari leasing tapi gak menunjukan kartu tanda pengenal," kata Restiti, Jumat (16/7/2021). 

Lalu kelimanya menyuruh mereka untuk mengikutinya pergi ke kantor leasing tersebut, dan kendaraan milik Restati pun dibawa oleh salah satu orang terbuat. 

"Sampai di kantor leasing saya disuruh bayar uang cicilan selama 3 bulan, memang saya belum bayar 2 bulan. Jadi 2 bulan itu yang tunggakan dan 1 bulan lagi untuk bulan yang akan datang, baru mobil bisa saya ambil," ungkap Restati. 

Karena disuruh membayar tunggakan, beberapa kemudian ia membayarkan cicilan tersebut lewat Bank swasta sebesar Rp24 juta. Dan kembali ke kantor leasing tersebut untuk memberitahui dan mengambil mobil miliknya.

"Katanya mobilnya gak bisa diambil dan harus dimasukkan ke lelang. Saya kaget dong kan saya sudah bayar, kata dia gak bisa. Saya malah disuruh bayar lagi Rp15 juta dan katanya kenapa saya bayarnya lewat bank. Saya juga disuruh tanda tangan atas penarikan mobil, tapi gak saya tandatangi," jelas Restati. 

Ia juga mengatakan, uang Rp24 juta tersebut tak masuk ke rekening cicilan miliknya, dan ia pun tak mengetahui uang tersebut masuk ke rekening siapa.

"Saya juga sudah datang ke OJK Lampung, katanya uang saya setor itu tidak terdaftar dalam cicilan itu," lanjutnya.

Dan setelah kejadian tersebut, Ia tetap membayarkan cicilan mobil sebesar Rp6 juta tiap bulan selama 7 bulan, namun mobil tidak ada padanya. 

Atas kejadian tersebut ia sudah melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung, dan di terima pada tanggal 22 Mei 2019 dengan Nomor Laporan LP/B-1/1906/V/2019/LPG/SPKT/RESTA BALAM, namun hingga saat ini tak ada kejelasan. 

Restati berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti laporan dan meminta keadilan. Pasalnya uang yang ia bayarkan  merupakan uang pensiunan saat ia menjadi guru sekolah dasar di Bandar Lampung. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, bahwa ia belum mengetahui terkait laporan tersebut. 

"Nanti saya tanya dan cek dulu laporannya," ungkap Resky. 

Reski memastikan bahwa laporan tersebut akan kembali ke penyidik yang menanganinya. 

"Untuk laporan itu semua pasti ditindaklanjuti, namun prosesnya sesuai dengan tahapan dan ketentuan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!

Editor :