• Jumat, 29 Maret 2024

TAJUK - Kunci 9 Pintu Masuk

Jumat, 16 Juli 2021 - 04.57 WIB
91

Tajuk. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Untuk menekan mobilitas warga selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tapis Berseri, Polresta bersama Pemkot Bandar Lampung akan mengunci sembilan pintu masuk Kota Bandar Lampung mulai hari ini Jumat (16/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

 Polresta bersama Pemkot Bandar Lampung ingin mengurangi aktivitas warga hingga mencapai 30 persen dibandingkan kondisi normal.  

Aparat kepolisian masih mengizinkan masyarakat yang akan melaksanakan pekerjaan di sektor esensial seperti kantor atau berdagang mulai pukul 07.00  sampai 10.00 WIB. Setelah itu hingga pukul 20.00 WIB akan ditutup secara dan tidak ada lagi warga yang boleh masuk Bandar Lampung.

Sembilan pintu masuk yang akan ditutup tersebut, yakni Posko Rajabasa, Posko Lematang, Posko Panjang, Posko Kemiling, Posko Sukarame, Posko Raden RA Basyid, Posko Ratu Dibalau, Tugu Perahu di Sukarame dan di TPI Lempasing. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 varian Delta yang sudah masuk di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, penyekatan hanya dilakukan di lima titik lokasi. Namun berdasarkan evaluasi aparat kepolisian, ternyata masih ada empat titik lokasi yang selama ini menjadi akses warga dari luar Bandar Lampung untuk masuk ke wilayah ibukota Provinsi Lampung tersebut. 

Dengan penutupan tambahan empat lokasi tersebut, diharapkan warga luar Bandar Lampung mengurungkan niat untuk bepergian ke Kota Tapis Berseri jika tidak ada keperluan yang benar-benar mendesak.

Dengan kebijakan ini, diharapkan warga Kota Bandar Lampung lebih banyak tinggal di dalam rumah. Dengan berkurangnya mobilitas warga diharapkan penyebaran virus Delta bisa diminimalisir bahkan dicegah.

Karena penyebaran virus Delta dikenal sangat cepat dan lebih berbahaya dibandingkan virus Corona yang pernah ada sebelumnya. Apalagi, pada Rabu (14/7) angka penambahan kasus Covid-19 mencapai 54 ribu lebih atau nomor satu di kawasan Asia melebihi negara India. Sehingga Indonesia menjadi episentrum Covid-19 di Asia.  

Tindakan tegas memang harus mulai diterapkan, sebelum kondisi yang terjadi saat ini semakin memburuk. Lihat saja kondisi rumah sakit di Lampung yang mulai tidak mampu menampung pasien Covid-19 yang datang akibat keterisian tempat tidur yang sudah penuh. Ditambah persediaan oksigen dan obat-obatan Covid-19 serta vitamin yang mulai kosong di sejumlah apotek.

Harus ada kesadaran dari masyarakat untuk mulai mengurangi mobilitasnya jika memang tidak harus keluar rumah, dengan satu tujuan mencegah agar tidak mudah terpapar Covid-19. 

Apalagi anak-anak, mulai saat ini orang tua harus lebih memperketat pengawasannya. Karena varian Delta sangat cepat menyerang anak-anak yang memiliki imunitas lebih rendah dibandingkan orang dewasa.

Sanksi tegas terhadap warga atau pemilik usaha yang melanggar aturan PPKM darurat juga harus mulai diterapkan, khususnya sanksi denda. Selama ini sanksi sosial terkesan kurang efektif, sehingga masih banyak warga yang abai protokol kesehatan. 

Dengan adanya sanksi denda diharapkan warga semakin disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Harus diingat bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->