Terkait Pungli Rapid Antigen, DPRD Lampung : Pelaku Harus Dihukum Semaksimal Mungkin
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung meminta kepada para penegak hukum untuk memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada tersangka yang melakukan pungutan liar terhadap penumpang bus yang tidak memilik surat tes antigen saat akan menyeberang melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni.
Baca juga : Viral, Pungli di Pelabuhan Bakauheni, Penumpang Diminta 100 Ribu Agar Tak Rapid Antigen
"DPRD Provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan dan memberikan hukuman semaksimal mungkin agar pelaku jera," kata anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo saat memberikan keterangan, Jum'at (16/7/2021).
Deni mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut sama saja dengan tidak menghargai pengorbanan para tenaga kesehatan yang tengah berjibaku melakukan perawatan kepada pasien yang positif Covid-19.
"Karena tujuannya dari surat negatif Covid-19 itu bukan saja digunakan sebagai bukti agar bisa melanjutkan perjalanan. Namun juga untuk mengetahui apakah orang tersebut sehat atau tidak," kata Deni.
Politisi partai Demokrat tersebut juga menyayangkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Lampung Selatan yang ikut terlibat dalam perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Apa lagi ada oknum ASN didalamnya, harusnya dia menjadi contoh yang baik untuk masyarakat namun ini malah melakukan hal yang tidak seharusnya dia lakukan," ucapnya.
Karenanya, dengan diberikannya hukuman yang setimpal kepada oknum tersebut bertujuan agar pungli tersebut tidak terulang dikemudian hari terlebih saat ini semua daerah tengah melakukan PPKM.
"Kegiatan pungli tersebut bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19 yang tak terkendali. Karena memicu orang untuk abai pada aturan," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut Deni pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan bujukan oknum yang tidak bertanggungjawab serta tetap berada dirumah jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.
"Mari kita sukseskan PPKM darurat ini dengan cara bergotongroyong bersama-sama. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak maka untuk sementara tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 15 Mei 2026Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
-
Jumat, 15 Mei 2026Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
-
Jumat, 15 Mei 2026Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
-
Jumat, 15 Mei 2026Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan








