Pengunjung Pertanyakan Terkait Adanya Biaya Parkir Kendaraan di Stadion dan GOR Sukung Kotabumi

Kartu tanda parkir di Stadion dan GOR Sukung Kotabumi. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pengunjung Stadion dan Gedung Olahraga Raga (GOR) Sukung Kotabumi Lampura pertanyakan Retribusi parkir yang mulai diberlakukan terhadap kendaraan pengunjung di tempat tersebut.
"Bingung aja bang, sebelumnya tidak ada tarikan parkir di Sukung tapi sekarang ditarik Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil," jelas salah satu pengunjung.
Senada dengan pengunjung lainnya, bahwa mereka tidak mempermasalahkan hal tersebut namun apakah parkir tersebut resmi milik pemerintah atau tergolong pungli.
"Soalnya petugasnya pakaian preman bang, asli masuk ke PAD daerah atau gimana itu yang penting," imbuh Ali pengunjung lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi membenarkan adanya Retribusi parkir di Stadion Sukung merupakan salah satu cara Pemkab Lampura untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.
"Iya mas memang berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2015 pasal 3, sebagai usaha peningkatan PAD Kabupaten Lampura maka pengunjung Stadion dan GOR Sukung dibebankan bea parkir yang sudah kita komunikasikan dengan dinas Perhubungan" jelas Imam Hanafi, Minggu (18/07/2021).
Imam Hanafi juga menambahkan bahwa memang untuk saat ini sedang dibahas masalah pakaian seragam Parkir di lokasi tersebut mengingat keterbatasan anggaran.
"Pastinya akan ditindaklanjuti masalah seragam petugas parkir karena memang keterbatasan anggaran jadi sementara dilengkapi dengan tanda pengenal," imbuh Imam.
Dia juga menerangkan bahwa Disporapar Lampura dalam pengelolaan dan pemanfaatan wisata diharapkan dapat maksimal memberikan kontribusi PAD Kabupaten.
"Kita minta dukungan seluruh pihak, agar kita terus berbenah bersama membangun Lampura mas," pungkas Imam. (*)
Video KUPAS TV : LIMA CABANG BAKSO SONY SE BANDAR LAMPUNG DISEGEL!
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025